Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mogok Mengajar, Mulai 2 Mei 2023 di Kabupaten Sintang

1 Mei 2023   15:42 Diperbarui: 1 Mei 2023   15:43 13565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun 2021, karena alasan covid, kespeg guru diturunkan hingga Rp. 335.000,00 untuk semua golongan. Namun, jabatan di instansi/dinas lain tidak se-sedrastis itu turunnya.

Tahun 2022, muncul alasan karena guru bersertifikasi, memiliki tunjangan khusus dan tamsil, (Perbup No.21 tahun 2022, BAB II, Penetapan Besaran TPP, pasal 2 ayat (13), maka angka kespeg/TPP guru juga menjadi rendah.

 Rekan guru berusaha berjuang untuk dinaikkan. Namun hanya naik Rp.1.000,00 (SERIBU RUPIAH), menjadi Rp. 336.000,00.

Tahun 2023, tiba-tiba TPP/kespeg guru dihapus. Guru-guru tidak tahu kapan rapat "penghapusan kespeg". Karena sejauh ini, tidak ada guru yang diundang dalam penghapusan kespeg. Alasan utama adalah karena guru bersertifikasi dan bertunsus.

Akhirnya perwakilan guru berkonsultasi dengan Dirjen GTK Kemdikbudristek  tentang guru berserti/bertunsus, apakah bisa mendapatkan kespeg/TPP.

Dirjen GTK mengatakan bahwa guru "diizinkan"/"diperbolehkan", mendapatkan TPP/kespeg. (Surat edaran, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022).

Alasan Dirjen GTK adalah bahwa tunjangan sertifikasi/tunsus/tamsil dari skema Kemdikbudristek  (APBN), penghargaan atas keprofesionalitas guru. 

 Kespeg/TPP skemanya melalui APBD (Pemerintah Daerah), mengikuti regulasi Kemendagri. (tambahan penghasilan dengan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya.

            Perwakilan guru menyampaikan hal tersebut lewat tulisan di blog/media. Karena media cepat menyampaikan pesan. Namun, justru mendapatkan, " RAHASIA", "SURAT PANGGILAN" dari dinas terkait untuk DIPERIKSA.

Sementara guru tersebut telah mendapatkan izin dari Dirjen GTK untuk memberi informasi kepada pemda dan guru-guru.  Guru tersebut berniat untuk mengajak guru berliterasi atas sebuah regulasi, namun niat baik terkadang tak selamanya bisa diterima.

            Pihak PTK (disdikbud) mengatakan, jangan menggunakan media. Guru tersebut menjawab, bahwa harus memilih jalan media. Karena media, masyarakat dan pusatlah yang bisa bantu selesaikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun