1. (Surat Edaran Nomor:900/1850/I.A/BPKAD/ dan Perbup Nomor 21 Tahun 2022, tentang TPP Anggaran 2022, 12 April 2022)
2. Sumber data perbandingan 2023: Surat Edaran Nomor:900/2340/I.A-BPKAD Â dan Perbup Sintang Nomor 25 Tahun 2023, tentang TPP Anggaran 2023, 13 April 2023
Bukti perhitungan se-Kabupaten berada di tim, ikhtisar di atas mewakili. Karena instansi/dinas, sangat banyak.
Total 1 tahun, kenaikan TPP/Kespeg di semua OPD perbulan adalah Rp. 3.141.800.848, 00
Dalam 1 tahun anggaran = Rp. 3.141.800.848, 00 X 12 = Rp. 37.701.610.176,00 (2023)
Total guru ASN Sintang=2943
ASN Berserti dan bertunsus =2031
Guru nonserti/non tunsun: 912
Maka Rp.3.141.800.848, 00: 2943=Rp. 1.067.550, 00/guru
Maka kespeg dapat dikembalikan ke awal. Sesuai Perbup No. 100 Tahun 2019 tentang tambahan penghasilan bag pendapatan dan belanja daerah kab. Tahun anggaran 2020, yang diatur berdasarkan wilayah. berkisar antara Rp. 875.000,00 -- Rp. 1.080.000,00 berdasar wilayah.
Analisis bukti data sebagai berikut: