Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hapusnya Rp. 336.000/Bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di Kab. Sintang 2023?

14 April 2023   09:29 Diperbarui: 14 April 2023   09:34 17798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek

https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link

HAPUSNYA Rp. 336.000/ BULAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) GURU ASN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI  DAN TUNJANGAN KHUSUS DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2023???

 

oleh: Julia Roli Sennang Banurea, S.Pd,Gr.  

Guru SD N 06 Ransi Dakan, Kabupaten Sintang, Prov. Kalbar.

Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 tahun 2023, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023 telah terbit. Tertanggal 13 April 2023.

Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Penghasilan Pegawai ASN di luar Gaji dan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pegawai ASN berdasarkan perhitungan terpadu dengan mempertimbangkan kriteria beban kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran Nomor: 900/2340/I.A-BPKAD, tentang pembayaran tambahan penghasilan tersebut juga telah beredar.

Namun, terdapat perubahan yang mendasar bagi tambahan penghasilan guru ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yakni, di BAB II, Penetapan Besaran TPP, Pasal 2 ayat ke 13:

TPP berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (12) khusus untuk ASN dengan Jabatan Fungsional Guru hanya diberikan kepada Jabatan Fungsional Guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dan diberikan secara flat sebesar Rp.336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Ayat tersebut menyebutkan, bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), "hanya diberikan" bagi guru ASN (PNS dan P3K) yang "belum menerima" Tunjangan Profesi (Sertifikasi Guru) dan Tunjangan Khusus yakni sebesar Rp. 336.000,00. 

Artinya, ASN (PNS dan P3K) yang "telah menerima tunjangan profesi (sertifikasi) guru dan penerima tunjangan khusus", "tidak bisa lagi menerima tunjangan TPP" atau "TPP dihapuskan".  

 Sementara Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran, tertanggal 6 Oktober 2022, Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022, kepada seluruh gubernur/walikota/bupati di seluruh Indonesia bahwa:

* Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 "TIDAK MELARANG" pemberian tambahan penghasilan melalui skema APBD kepada guru yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.

 * Semisal guru yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru/TPG (APBN), maka "DIPERBOLEHKAN MENERIMA INSENTIF" dari Pemda seperti  Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP (APBD).      

Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.

Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.

 Berikut ini adalah pembagian tunjangan insentif guru dibagi menjadi dua kategori:

1.  Melalui APBN (Pemerintah Pusat),  (diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022), 

     (1). Tunjangan Profesi Guru (TPG), (2). Tunjangan Khusus Guru (TKG), (3) Tambahan penghasilan (Tamsil)

2 .Melalui APBD (Pemerintah Daerah): Mengikuti regulasi KEMENDAGRI

      (1). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Surat Edaran dari Kemdikbudristek tentang tunjangan guru di daerah.

2-6438827b4addee0a03713082.png
2-6438827b4addee0a03713082.png

Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek

https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link


Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek)https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link
Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek)https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link

Perlu diketahui, selama tahun 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sering di sebut kespeg (Kesejahteraan Pegawai), menurun drastis untuk guru ASN.

Kebijakan terdahulu yang mengatur TPP berdasarkan kondisi/ wilayah penugasan, semakin terpencil dan jauh serta akses yang sulit, maka tunjangan TPP pun semakin besar.

Contoh, saat penulis bertugas di SD N 09 Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, mendapatkan TPP sebesar Rp. 900.000.00. Tahun 2020, bertugas di SD N 24, Temiang Kapuas, Kec. Sepauk mendapatkan TPP, sebesar Rp. 820.000,00

Tahun 2022, menurun drastis menjadi Rp.336.000,00 rupiah, dengan ragam alasan. Tambahan Penghasilan Pegawai guru tersebut adalah TPP terendah Sekabupaten Sintang  tahun 2022 sebesar Rp. 336.000,00.

Tahun 2023,  Rp. 336.000,00/itupun akhirnya dihapuskan. Dengan ragam alasan yang multitafsir. Namun, jika diliat instansi lain, jumlahnya TPP tetap dan bahkan meningkat. Berikut ini hasil screenshot TPP ASN yang akhirnya dihapuskan pemda, dan hanya berlaku bagi ASN (PNS dan P3K) yang "belum menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus".

Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.
Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

Untuk mengatasi ragam multitafsir atas peristiwa ini,:  

1. Baiknya aturan ini dikaji kembali. 

     Karena kasus seperti ini juga sudah muncul di Pemkot. Samarinda, tahun 2022. Hingga akhirnya TPP bagi ASN  (PNS dan P3K) penerima tunjangan profesi dimunculkan kembali. Kasus ini bergulir hingga ke Kemdikbudristek hingga akhirnya Dirjen GTK menerbitkan sudar edaran Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022.

2. Saat rapat tentang TPP bersama Pemda, sebaiknya beberapa guru ASN /perwakilan dari yang menerima tunjangan profesi dan    

     tunjangan khusus dilibatkan (Tidak hanya Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang). Surat dapat dikirim lewat grup whatsapp 

     resmi seperti grup operator dapodik (jika ada web dinas), agar guru dapat mengakses informasi.

3. Dinas mengadakan sosialisasi terbuka, terkait apapun atas perubahan kebijakan. Tidak seperti hal ini, setelah terbit aturan, para 

    guru baru tahu jika ada rapat yang menghapus TPP.

4. Agar kita semua memperkuat literasi dan tanggap informasi baik dari pusat dan daerah. Rajin membaca hal penting terkait 

     pendidikan, agar tidak ketinggalan informasi.

5. Mohon pencarian solusi dilakukan dengan diskusi dan dialog damai, agar hal ini bisa diselesaikan dan tidak mengundang tanya 

     lagi.

6. Mari implementasikan Sila Kedua Pancasila ke semua instansi.

7. Semoga, tulisan ini dapat mewakili aspirasi kita semua yang menjadi korban penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)          bagi ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus, di Kabupaten Sintang  2023,

Salam literasi dari guru pelosok (3T)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun