2 .Melalui APBD (Pemerintah Daerah): Mengikuti regulasi KEMENDAGRI
   (1). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Surat Edaran dari Kemdikbudristek tentang tunjangan guru di daerah.
Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek
https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link
Perlu diketahui, selama tahun 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sering di sebut kespeg (Kesejahteraan Pegawai), menurun drastis untuk guru ASN.
Kebijakan terdahulu yang mengatur TPP berdasarkan kondisi/ wilayah penugasan, semakin terpencil dan jauh serta akses yang sulit, maka tunjangan TPP pun semakin besar.
Contoh, saat penulis bertugas di SD N 09 Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, mendapatkan TPP sebesar Rp. 900.000.00. Tahun 2020, bertugas di SD N 24, Temiang Kapuas, Kec. Sepauk mendapatkan TPP, sebesar Rp. 820.000,00
Tahun 2022, menurun drastis menjadi Rp.336.000,00 rupiah, dengan ragam alasan. Tambahan Penghasilan Pegawai guru tersebut adalah TPP terendah Sekabupaten Sintang  tahun 2022 sebesar Rp. 336.000,00.