Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hapusnya Rp. 336.000/Bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di Kab. Sintang 2023?

14 April 2023   09:29 Diperbarui: 14 April 2023   09:34 17798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

2 .Melalui APBD (Pemerintah Daerah): Mengikuti regulasi KEMENDAGRI

      (1). Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

Surat Edaran dari Kemdikbudristek tentang tunjangan guru di daerah.

2-6438827b4addee0a03713082.png
2-6438827b4addee0a03713082.png

Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek

https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link


Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek)https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link
Sumber: Instagram Resmi Prof. Nunuk Suryani, Dirjen GTK Kemdikbudristek)https://www.instagram.com/p/CjaE8YTvl4Z/?utm_source=ig_web_copy_link

Perlu diketahui, selama tahun 2022, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau sering di sebut kespeg (Kesejahteraan Pegawai), menurun drastis untuk guru ASN.

Kebijakan terdahulu yang mengatur TPP berdasarkan kondisi/ wilayah penugasan, semakin terpencil dan jauh serta akses yang sulit, maka tunjangan TPP pun semakin besar.

Contoh, saat penulis bertugas di SD N 09 Sungai Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, mendapatkan TPP sebesar Rp. 900.000.00. Tahun 2020, bertugas di SD N 24, Temiang Kapuas, Kec. Sepauk mendapatkan TPP, sebesar Rp. 820.000,00

Tahun 2022, menurun drastis menjadi Rp.336.000,00 rupiah, dengan ragam alasan. Tambahan Penghasilan Pegawai guru tersebut adalah TPP terendah Sekabupaten Sintang  tahun 2022 sebesar Rp. 336.000,00.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun