Mohon tunggu...
GURU MUDA
GURU MUDA Mohon Tunggu... Guru - GURU

Ketika keadaan tidak berpihak, maka tulisan adalah suara kecil yang mampu membantumu bertahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hapusnya Rp. 336.000/Bulan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Guru ASN Penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di Kab. Sintang 2023?

14 April 2023   09:29 Diperbarui: 14 April 2023   09:34 17798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

Tahun 2023,  Rp. 336.000,00/itupun akhirnya dihapuskan. Dengan ragam alasan yang multitafsir. Namun, jika diliat instansi lain, jumlahnya TPP tetap dan bahkan meningkat. Berikut ini hasil screenshot TPP ASN yang akhirnya dihapuskan pemda, dan hanya berlaku bagi ASN (PNS dan P3K) yang "belum menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus".

Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.
Sumber: Peraturan Bupati Sintang Nomor 25 Tahun 2023(Lampiran 1, Page 15)Daftar Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

Untuk mengatasi ragam multitafsir atas peristiwa ini,:  

1. Baiknya aturan ini dikaji kembali. 

     Karena kasus seperti ini juga sudah muncul di Pemkot. Samarinda, tahun 2022. Hingga akhirnya TPP bagi ASN  (PNS dan P3K) penerima tunjangan profesi dimunculkan kembali. Kasus ini bergulir hingga ke Kemdikbudristek hingga akhirnya Dirjen GTK menerbitkan sudar edaran Nomor: 6909/B/GT.01.01/2022.

2. Saat rapat tentang TPP bersama Pemda, sebaiknya beberapa guru ASN /perwakilan dari yang menerima tunjangan profesi dan    

     tunjangan khusus dilibatkan (Tidak hanya Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang). Surat dapat dikirim lewat grup whatsapp 

     resmi seperti grup operator dapodik (jika ada web dinas), agar guru dapat mengakses informasi.

3. Dinas mengadakan sosialisasi terbuka, terkait apapun atas perubahan kebijakan. Tidak seperti hal ini, setelah terbit aturan, para 

    guru baru tahu jika ada rapat yang menghapus TPP.

4. Agar kita semua memperkuat literasi dan tanggap informasi baik dari pusat dan daerah. Rajin membaca hal penting terkait 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun