Nah cek secara berkala, dengan cara memvalidasi nomor NIK anda seperti cara diatas, apabila data penghapusan NPWP ganda Anda sudah diproses maka secara otomatis apabila Anda memvalidasi NIK anda akan bisa tersimapan dan terupdate di akun DJP online anda.
Nah Gampang dan Mudah kan prosesnya Sahabat Pajak ?.
Yuk segera lakukan Integrasi NIK dan NPWP Anda,..... Mudah Aman dan Cepat!
Salam Sahabat Pajak
Muhamad Julianto
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!