Mohon tunggu...
Muhamad Julianto
Muhamad Julianto Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Pamulang

Univeritas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Financial

Integrasi NIK menjadi NPWP Anda Terkendala ? NIK Sudah Terdaftar Pada Sistem? Jangan Panik ini Solusinya!

3 Maret 2023   15:10 Diperbarui: 3 Maret 2023   19:23 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

3.  Lalu klik "Cari"

4. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data seperti Nomor NPWP, NIK dan alamat KPP terdaftar serta status NPWP, maka NIK telah terdaftar

Nah langkah selanjutnya Catat Nomor NPWP yang terdaftar di sistem itu no berapa serta tercatat di KPP mana ?

Apabila seperti itu berarti Nomor NIK anda mempunyai NPWP ganda. Yang harus dilakukan yaitu penghapusan nomor NPWP yang statusnya tidak aktif,

Cara penghapusan NPWP yang ganda, Anda mendatangi kantor KPP yang terdaftar pada NPWP yang mau dihapus atau bisa dikirim via pos, data yang perlu anda siapkan sebagai berikut :

1. formulir penghapusan NPWP

2. Fotokopi NPWP yang akan dihapus

3. Fotokopi KK

4. Fotokopi KTP

Kirim / serahkan langsung ke KPP yang terdaftar sesuai NPWP yang akan dihapus. Apabila anda mendatangi langsung KPP anda akan memperolah Bukti Penerimaan Surat ( BPS ) dan akan dijelaskan berapa lama prosesnya oleh petugas, serta akan memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun