2. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
3. Â Lalu klik "Cari"
4. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data seperti Nomor NPWP, NIK dan alamat KPP terdaftar serta status NPWP, maka NIK telah terdaftar
Nah langkah selanjutnya Catat Nomor NPWP yang terdaftar di sistem itu no berapa serta tercatat di KPP mana ?
Apabila seperti itu berarti Nomor NIK anda mempunyai NPWP ganda. Yang harus dilakukan yaitu penghapusan nomor NPWP yang statusnya tidak aktif,
Cara penghapusan NPWP yang ganda, Anda mendatangi kantor KPP yang terdaftar pada NPWP yang mau dihapus atau bisa dikirim via pos, data yang perlu anda siapkan sebagai berikut :
1. formulir penghapusan NPWP
2. Fotokopi NPWP yang akan dihapus
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi KTP
Kirim / serahkan langsung ke KPP yang terdaftar sesuai NPWP yang akan dihapus. Apabila anda mendatangi langsung KPP anda akan memperolah Bukti Penerimaan Surat ( BPS ) dan akan dijelaskan berapa lama prosesnya oleh petugas, serta akan memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi.