Di Pengadilan Negeri Tangerang, Manajemen Holywings digugat oleh dua orang yang bernama Muhammad. Mereka merasa keberatan karena menggunakan nama Muhammad dalam promosi minuman keras oleh Holywings. Selain itu, Aliansi Pemuda Nusantara juga menggugat pihak manajemen Holywings sebesar 35,5 triliun rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jadikan Pelajaran
Persoalan yang tengah menimpa Hollywings kiranya dapat dijadikan pelajaran oleh semua pihak. Persoalan yang beraroma SARA tersebut seharusnya tidak terjadi lagi. Karena kita sudah sama-sama tahu bahwa perbuatan yang berbau SARA adalah hal yang dilarang di negeri ini. Selain dapat menyakiti pihak-pihak tertentu, juga dapat memantik konflik dan membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI