Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Suka pada dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih tentang Holywings

2 Juli 2022   10:51 Diperbarui: 2 Juli 2022   11:11 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena kita sudah sama-sama tahu bahwa perbuatan yang berbau SARA adalah hal yang dilarang di negeri ini. Selain dapat menyakiti pihak-pihak tertentu, juga dapat memantik konflik dan membuat gaduh di tengah-tengah masyarakat.

Kasus yang menimpa Holywings masih bergulir hingga saat ini. Tampaknya, persoalan yang dihadapinya tidak hanya sekedar terkait indikasi kasus penistaan agama. Terbaru, kasus yang menimpanya terkait rencana gugatan yang dilayangkan oleh beberapa pihak yang merasa dirugikan akibat promosi yang dilakukan pihak Holywings dengan menyematkan nama Muhammad dan Maria. Tuntutan ganti kerugian yang dilayangkan mulai dari ratusan milyar hingga puluhan triliun rupiah. 

Hal ini yang menyabkan kasus ini menyita perhatian banyak pihak. Untuk lebih mengetahui, berikut diuraikan alur kronologi terkait kasus yang menimpa Holywings.

1. Mempromosikan minuman keras menggunakan unsur Agama

Awalnya, Holywings viral karena mempromosikan minuman keras dengan menggratiskan minuman alkohol bagi yang mempunyai nama Muhammad dan Maria.

2. Holywings melayangkan permintaan maaf 

Melalui media sosial instagram, Holywings meminta maaf karena sudah membuat kontroversi akibat promosi minuman keras.

3. Pencabutan izin usaha oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Akibat kontroversi promosi tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha  sebanyak 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.

4.  Digugat 100 milyar hingga 35,5 triliun rupiah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun