Bagi ibu kandung, putusan ini menjadi evaluasi terhadap peran dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Diharapkan ibu dapat melakukan introspeksi dan memperbaiki perilaku agar ke depannya dapat kembali mendapatkan hak asuh atau setidaknya hak kunjungan yang lebih baik.
Dari sisi sistem peradilan, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan agama mampu memberikan putusan yang berlandaskan pada kepentingan terbaik bagi anak, meskipun harus mengambil keputusan yang berat seperti mencabut hak asuh dari ibu kandung. Hal ini juga mempertegas peran pengadilan dalam melindungi hak-hak anak di bawah hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn mengenai pencabutan hak asuh anak dari ibu kandung memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana prinsip kepentingan terbaik bagi anak diterapkan dalam sistem peradilan agama di Indonesia. Keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti konkret dan pertimbangan yang matang untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang terbaik. Meskipun sulit, keputusan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di masa depan, di mana kepentingan anak harus selalu menjadi prioritas utama.
Penelitian ini menyarankan agar pengadilan agama terus meningkatkan kualitas putusannya dengan selalu melibatkan ahli-ahli yang kompeten dalam setiap tahap pengambilan keputusan. Selain itu, penting juga untuk adanya program pendampingan bagi orang tua yang hak asuhnya dicabut, agar mereka dapat memperbaiki diri dan tetap berperan aktif dalam kehidupan anak. Dukungan psikologis bagi anak juga harus menjadi perhatian utama, untuk memastikan mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik meskipun mengalami perubahan dalam pola pengasuhan.
 adapun saya ingin menulis skripsi dari tentang sistem kewarisan yang ada di daerh saya sendiri yaitu Belitung Timur. mengangkat karena daerah mempunyai beragam etnis, maka tidak mengherankan jika banyak terjadi pernikahan antar etnis yang dengan otomatis membuat polemik baru dalam bidang kewarisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H