Mohon tunggu...
Julianda
Julianda Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RMS SURAKARTA/MAHASISWA

tenis meja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi "Pencabutan Hak Asuh Anak dari Ibu Kandung (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.BN)" Karya Ahmad Fauzi

3 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 4 Juni 2024   00:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan Skripsi: "Pencabutan Hak Asuh Anak dari Ibu Kandung" (Analisis Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn)

Latar Belakang dan Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Agama Bengkulu dalam perkara pencabutan hak asuh anak dari ibu kandung yang dituangkan dalam Putusan Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn. Kasus ini penting karena menyangkut hak fundamental seorang anak untuk mendapatkan pengasuhan yang terbaik, serta hak orang tua dalam menjalankan tanggung jawab mereka. Hak asuh anak merupakan isu yang sangat sensitif dan kompleks karena melibatkan kepentingan anak, orang tua, dan keluarga besar. Dalam konteks ini, penulis berusaha untuk memahami dasar-dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh pengadilan dalam memutuskan pencabutan hak asuh tersebut.

Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen dan literatur yang berkaitan dengan hukum keluarga, khususnya yang mengatur tentang hak asuh anak. Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn dianalisis secara mendalam untuk menemukan dasar hukum, pertimbangan hakim, dan implikasi dari putusan tersebut. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Hasil Penelitian

Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 791/Pdt.G/2021/PA.Bn, ditemukan beberapa faktor utama yang menjadi dasar pencabutan hak asuh dari ibu kandung. Pertama, kondisi psikologis dan perilaku ibu yang dianggap tidak stabil dan dapat membahayakan perkembangan anak. Kedua, adanya bukti-bukti yang menunjukkan kelalaian ibu dalam memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti pendidikan, kesehatan, dan perawatan sehari-hari. Ketiga, adanya laporan dan saksi yang mendukung bahwa ibu sering melakukan tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap anak.

Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan faktor lingkungan tempat tinggal dan dukungan keluarga besar. Dalam kasus ini, pengadilan menemukan bahwa lingkungan tempat tinggal ibu tidak kondusif untuk perkembangan anak, sementara ayah dan keluarga besarnya mampu menyediakan lingkungan yang lebih stabil dan mendukung.

Pengadilan Agama Bengkulu dalam putusannya mengacu pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang menjadi pedoman utama dalam penyelesaian sengketa hak asuh. Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menggunakan pandangan ahli psikologi anak yang dihadirkan sebagai saksi ahli, yang memberikan kesaksian tentang dampak negatif yang dialami anak selama berada dalam asuhan ibu.

Implikasi Putusan

Putusan ini memiliki implikasi yang luas, baik bagi anak, ibu kandung, maupun sistem peradilan secara keseluruhan. Bagi anak, pencabutan hak asuh dari ibu kandung berarti harus beradaptasi dengan pengasuh baru, dalam hal ini ayah dan keluarga besarnya. Proses adaptasi ini memerlukan dukungan psikologis agar anak tidak mengalami trauma lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun