Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Citayam Fashion Week sebagai Gejala Sosial

27 Juli 2022   14:11 Diperbarui: 27 Juli 2022   14:15 3241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat berkumpul saat menyaksikan fashion week di Dukuh Atas, Jakarta (foto: radarsolo.jawapos.com)

Sanksi pemidanaan, menurut Pasal 274 UU LLAJ, berupa pidana penjara hingga satu tahun dan denda mencapai Rp.24 juta.

Sanksi pidana yang tergolong lumayan berat ini, seharusnya bisa disosialisasikan bagi para remaja yang terlibat dalam akhsi CFW di seputaran Sudirman tersebut.

Untuk itu, perlu peran pemerintah daerah dalam melakukan penanganan terhadap fenomena tersebut. Hal ini demi mengurai permasalahan sosial yang kini terjadi terkait fenomena CFW tersebut. Agar, akibat yang ditimbulkan dapat segera teratasi.

Di sisi lain, para remaja yang mempunyai ketertarikan dalam fashion dapat diarahkan ke tempat-tempat yang strategis dan aman dari potensi kecelakaan lalu lintas. 

Agar mereka bisa mengekspresikan jati diri mereka khususnya dalam hal-hal positif yang tidak melanggar norma kepantasan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun