Sanksi pemidanaan, menurut Pasal 274 UU LLAJ, berupa pidana penjara hingga satu tahun dan denda mencapai Rp.24 juta.
Sanksi pidana yang tergolong lumayan berat ini, seharusnya bisa disosialisasikan bagi para remaja yang terlibat dalam akhsi CFW di seputaran Sudirman tersebut.
Untuk itu, perlu peran pemerintah daerah dalam melakukan penanganan terhadap fenomena tersebut. Hal ini demi mengurai permasalahan sosial yang kini terjadi terkait fenomena CFW tersebut. Agar, akibat yang ditimbulkan dapat segera teratasi.
Di sisi lain, para remaja yang mempunyai ketertarikan dalam fashion dapat diarahkan ke tempat-tempat yang strategis dan aman dari potensi kecelakaan lalu lintas.Â
Agar mereka bisa mengekspresikan jati diri mereka khususnya dalam hal-hal positif yang tidak melanggar norma kepantasan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H