Mohon tunggu...
Julianda Boangmanalu
Julianda Boangmanalu Mohon Tunggu... Lainnya - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk memahami dan suka pada literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Citayam Fashion Week sebagai Gejala Sosial

27 Juli 2022   14:11 Diperbarui: 27 Juli 2022   14:15 3241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Masyarakat berkumpul saat menyaksikan fashion week di Dukuh Atas, Jakarta (foto: radarsolo.jawapos.com)

Fenomena CFW satu sisi dapat dipadang sebagai bentuk pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Lambat laun dapat dipandang sebagai sebuah bentuk delinkuensi.

Sudarsono (1997) merumuskan bahwa perilaku delinkuensi memiliki arti yang luas, yaitu perbuatan yang menimbulkan keresahan masyarakat. Hal ini bisa saja disebabkan karena adanya rasionalisasi internalisasi diri yang keliru pada remaja.

Norma yang dipandang bertentangan dengan fenomena CFW yakni:

  • Norma Kesusilaan

Norma diartikan sebagai sebuah aturan, standar, atau ukuran terkait dengan kesopanan, kepantasan, adat istiadat, keadaban, dan kesusilaan. Norma kesusilaan merupakan aturan hidup tentang tingkah laku yang baik dan buruk dalam masyarkat, yang berasal dari hati nurani manusia.

Norma kesusilaan mengharapkan adanya ketertiban dalam masyarakat, ketentraman, dan saling hormat-menghormati.

Aksi anak remaja dalam ajang fashion week tersebut dilakukan di area zebra cross (foto: kompas.com)
Aksi anak remaja dalam ajang fashion week tersebut dilakukan di area zebra cross (foto: kompas.com)

Kegiatan CFW di zebra cros atau tempat penyeberangan jalan raya dapat menggangu ketertiban berlalu lintas. Sehingga, menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan bagi warga yang sedang belalu lintas.

Kondisi ini juga dapat menimbulkan kecelakaan berlalu lintas. Jalan raya seharusnya berfungsi diperuntukkan bagi kenderaan bermotor beralih menjadi lokasi keramaian tanpa standar keamanan.

  • Norma Hukum

Kegiatan CFW dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur tentang lalu lintas, yakni Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) . UU ini mengatur tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelanaran berlalu lintas.

Pasal 28 UULLAJ mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Melalui aturan ini, pelaksanaan CFW yang merubah fungsi jalan adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun