Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Desakan Stafsus Kepresidenan Dipecat, Layakkah?

14 April 2020   15:14 Diperbarui: 14 April 2020   15:47 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Andi Taufan Garuda Putra (ANTARA FOTO)

Staf Khusus Kepresidenan Andi Taufan Garuda Putra kini sedang dalam sorotan media. Pasalnya, Stafsus Presiden tersebut melayangkan surat kepada camat.

 Dalam surat tersebut Andi Taufan meminta para camat melibatkan perusahaannya PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19 atau Corona. Surat itu bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 tanggal 1 April 2020.

Dengan tindakan itu, stafsus Presiden mendapat kritik tegas agar dipecat sebagai stafsus perihal penerbitan surat kepada camat.

Dilansir dari Media Indonesia.com, 14/4/2020, pengamat politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API) Maksimus Ramses Lalongkoe mengatakan," Saya kira tidak ada pilihan lain selain Presiden Jokowi segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari posisi Stafsus Kepresidenan agar tidak menimbulkan dugaan negatif terhadap lingkaran istana terkait mencuatnya surat yang ia layangkan kepada para camat itu".

LAYAKKAH DIPECAT?

Pernyataan pengamat tadi mengatakan agar stafsus itu dipecat. Layakkah dipecat?. Banyak pertimbangan yang harus dikaji terlebih dahulu, bukan asal memecat saja.

Kewenangan ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan dipecat ataupun diberi kesempatan.

Saya pribadi beranggapan situasi seperti ini sudah seringkali kita lihat. Inilah namanya kontroversi yang dilakukan pejabat negara. 

Apa bedanya dengan politisi dan pejabat kita yang sering buat kontroversi, tetapi masih dipertimbangkan dan tidak langsung dipecat.

Bagaimana pula masih kita ingat  salah satu stafsus Presiden asal Papua Billy Mambrasar waktu lalu pernah menjadi sorotan karena kata-kata kontroversi, tetapi masih diberi kesempatan menjadi stafsus.

Secara gamblang Andi Taufan sudah meminta maaf dan mengatakan kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi saya sebagai anak muda yang ingin memberikan kontribusi untuk negeri. Andi pun menarik kembali surat tersebut.

Maaf yang dinyatakan oleh beliau harus kita lihat sebagai bentuk penyesalan. Andi Taufan pun sudah menjelaskan maksud dan tujuannya ingin berbuat baik dan bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

Maaf itu harus diterima dan diberi kesempatan agar tidak terjadi lagi kesalahan yang sama. Jadi, untuk mendesak memecat langsung rasanya terlalu cepat karena kita perlu memberi kesempatan dulu atau teguran keras buatnya.

PELAJARAN BERHARGA

Dengan kejadian ini, baiknya Presiden Jokowi menegur keras stafsusnya tersebut agar tidak lagi berulah. 

Tidak lagi melakukan hal-hal yang tidak dia pahami. Kejadian ini adalah pelajaran berharga yang akan membuatnya semakin bijak dan dewasa dalam bertindak.

Niat baik yang ingin diberikannya, belum tentu dilihat itu sebuah kebaikan oleh orang lain. 

Baiknya berdiskusi dulu dengan orang yang lebih ahli, berpengalaman dan berintegritas soal itu agar kedepannya dicap suatu kebaikan.

Dan, perlu diingat bahwa Andi Taufan tidak lagi melibatkan perusahaan dalam pekerjaan sebagai stafsus Presiden saat ini.

Dia menjabat untuk bangsa dan negara bukan pada perusahaan miliknya. Jika memasukkan atau mengikutsertakan perusahaannya di dalam pekerjaannya, maka itu akan dinilai negatif oleh masyarakat. Akan dilihat sebagai bentuk bisnis sesaat.

Sangat riskan dan sensitif berhubungan langsung dengan perusahaan padahal kita adalah pejabat negara yang dihunjuk melaksanakan tugas kenegaraan demi kepentingan masyarakat umum.

Ini harus menjadi pelajaran berharga buat stafsus Presiden tersebut agar diketahui kedepannya. 

Bagi kita yang mendesak untuk dipecat, rasanya belum saatnya. Kita beri kesempatan dulu buat stafsus Presiden itu berkarya dan bekerja untuk negara. Begitu pula kita tunggu reaksi dan tindakan Presiden dalam kasus ini.

Tak tahu apakah pihak yang mendesak dipecat itu menganggap tindakan Andi Taufan sebagai kejahatan berat dan tidak dapat dimaafkan seperti korupsi, pembunuhan, narkotika, terorisme dan kejahatan lainnya?.

Semoga kita bisa tidak langsung mendesak Stafsus Presiden itu dipecat, tetapi menunggu keputusan Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun