Bagi kita yang mendesak untuk dipecat, rasanya belum saatnya. Kita beri kesempatan dulu buat stafsus Presiden itu berkarya dan bekerja untuk negara. Begitu pula kita tunggu reaksi dan tindakan Presiden dalam kasus ini.
Tak tahu apakah pihak yang mendesak dipecat itu menganggap tindakan Andi Taufan sebagai kejahatan berat dan tidak dapat dimaafkan seperti korupsi, pembunuhan, narkotika, terorisme dan kejahatan lainnya?.
Semoga kita bisa tidak langsung mendesak Stafsus Presiden itu dipecat, tetapi menunggu keputusan Presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H