Masyarakat saat ini, ketika ada pengkritik yang berujung pada fitnah selalu beralasan itu adalah hak terhadap menyuarakan aspirasi atau pendapat yang dijamin UUD 1945, tetapi tidak tahu semua ada batasannya.
Untuk memahami itu, banyak merenung dan berpikir sebelum berbicara agar apa yang disuarakan itu sudah mencerminkan perkataan yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!