Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah - Langkah Penagihan Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

15 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 15 Juli 2024   16:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Pemblokiran Rekening Bank: DJP dapat meminta bank untuk memblokir rekening WP yang tidak patuh.
-Prosedur: DJP mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank tempat WP memiliki rekening. Bank melakukan pemblokiran sesuai dengan instruksi DJP.
-Pemblokiran Paspor: DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memblokir paspor WP sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri.
-Prosedur: DJP mengirimkan surat permintaan pemblokiran paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Imigrasi melakukan pemblokiran sesuai dengan instruksi DJP.
-Pengumuman Nama WP di Media Massa: DJP mengumumkan nama WP yang tidak patuh di media massa untuk memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan WP lainnya.
-Prosedur: DJP mengirimkan informasi WP yang tidak patuh ke media massa untuk dipublikasikan. Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penagihan pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 melibatkan beberapa tahapan yang sistematis mulai dari pemberitahuan hingga tindakan penagihan aktif. Setiap tahapan memiliki tujuan dan prosedur yang jelas untuk memastikan WP melunasi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan WP dalam membayar pajak sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dan keadilan dalam sistem perpajakan.

CITASI

- PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Penagihan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun