Surat ini bertujuan untuk menginformasikan kepada publik mengenai aset-aset WP yang akan dilelang, sehingga calon pembeli dapat mempersiapkan diri.
Setelah penyitaan dilakukan, DJP akan mengeluarkan Surat Pengumuman Lelang yang menyatakan aset-aset WP yang akan dilelang. Pengumuman ini dipublikasikan di media massa dan website DJP untuk menarik calon pembeli.
- Isi Surat Pengumuman Lelang:
 - Identitas WP (Nama, NPWP)
 - Daftar aset yang akan dilelang
 - Tanggal, waktu, dan tempat lelang
 - Persyaratan peserta lelang
 - Informasi tentang cara mendaftar dan mengikuti lelang
5. Pelaksanaan Lelang
Lelang adalah proses penjualan aset yang disita untuk melunasi pajak yang terutang.
Lelang dilakukan untuk mendapatkan dana guna melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasi dari WP yang tidak patuh.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan mekanisme yang transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pajak yang terutang, dan jika ada sisa, akan dikembalikan kepada WP.
- Prosedur Pelaksanaan Lelang:
 1. KPKNL mengatur jadwal lelang dan mempersiapkan tempat serta sarana lelang.
 2. Peserta lelang mendaftar dan menyetor uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 3. Lelang dilakukan dengan cara terbuka, dimana peserta mengajukan penawaran harga.
 4. Aset diberikan kepada penawar tertinggi setelah memenuhi semua persyaratan.
 5. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pajak yang terutang, sisa hasil lelang dikembalikan kepada WP.
6. Tindakan Penagihan Aktif Lainnya
Tindakan penagihan aktif lainnya meliputi pemblokiran rekening bank, pemblokiran paspor, dan pengumuman nama WP di media massa.
Tindakan ini dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memaksa WP melunasi pajak yang terutang.