-Pemblokiran Rekening Bank: DJP dapat meminta bank untuk memblokir rekening WP yang tidak patuh.
-Prosedur: DJP mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank tempat WP memiliki rekening. Bank melakukan pemblokiran sesuai dengan instruksi DJP.
-Pemblokiran Paspor: DJP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memblokir paspor WP sehingga tidak dapat bepergian ke luar negeri.
-Prosedur: DJP mengirimkan surat permintaan pemblokiran paspor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Imigrasi melakukan pemblokiran sesuai dengan instruksi DJP.
-Pengumuman Nama WP di Media Massa: DJP mengumumkan nama WP yang tidak patuh di media massa untuk memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan WP lainnya.
-Prosedur: DJP mengirimkan informasi WP yang tidak patuh ke media massa untuk dipublikasikan. Pengumuman dilakukan dengan mempertimbangkan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penagihan pajak sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020 melibatkan beberapa tahapan yang sistematis mulai dari pemberitahuan hingga tindakan penagihan aktif. Setiap tahapan memiliki tujuan dan prosedur yang jelas untuk memastikan WP melunasi kewajiban perpajakan mereka. Kepatuhan WP dalam membayar pajak sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dan keadilan dalam sistem perpajakan.
CITASI
- PMK Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Penagihan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H