Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas 2 - Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

11 Juli 2024   00:02 Diperbarui: 11 Juli 2024   00:13 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gambar 5 = Kemudian isikan jumlah pengurangan pada point 2.

Gambar 6 = Pada point 3, pilih status Penghhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). sistem akan secara otomatis melakukan penghitungan pajak.

Gambar 7 = Pada point 6, isikan jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan anda, maka anda akan mengetahui status SPT anda

Gambar 8 = Jika SPT anda nihil, anda dapat melanjutkan pengisian pada point B

Gambar 9 = Jika SPT anda kurang bayar, anda akan diberikan pertanyaan lanjutan, jika anda belum membayar,  pilih belum, saya akan membuat kode billing/dokpri
Gambar 9 = Jika SPT anda kurang bayar, anda akan diberikan pertanyaan lanjutan, jika anda belum membayar,  pilih belum, saya akan membuat kode billing/dokpri

Gambar 9 = Jika SPT anda kurang bayar, anda akan diberikan pertanyaan lanjutan, jika anda belum membayar,  pilih belum, saya akan membuat kode billing

Gambar 10 = Jika SPT anda kurang bayar namun anda telah membayar, isikan data bukti pembayaran berupa jenis pembayaran yaitu nomor transaksi penerimaan negara atau pemindahbukuan. Isikan data NTPN atau pemindahbukuan anda lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran.

Gambar 11 = JIka SPT anda lebih bayar, lampirkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.

Gambar 12 = Pada bagian B, isikan data penghasilan final maupun data penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan perundang undangan perpajakan

Gambar 13 = Pada bagian C, isikan nominal harta dan utang/dokpri
Gambar 13 = Pada bagian C, isikan nominal harta dan utang/dokpri

Gambar 14 = Pada bagian D, ceklis pernyataan setuju bila anda sudah yakin dengan data yang anda input sudah sesuai dan tepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun