Gambar 5 = Kemudian isikan jumlah pengurangan pada point 2.
Gambar 6 = Pada point 3, pilih status Penghhasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). sistem akan secara otomatis melakukan penghitungan pajak.
Gambar 7 = Pada point 6, isikan jumlah PPh yang telah dipotong oleh perusahaan anda, maka anda akan mengetahui status SPT anda
Gambar 8 = Jika SPT anda nihil, anda dapat melanjutkan pengisian pada point B
Gambar 9 = Jika SPT anda kurang bayar, anda akan diberikan pertanyaan lanjutan, jika anda belum membayar, Â pilih belum, saya akan membuat kode billing
Gambar 10 = Jika SPT anda kurang bayar namun anda telah membayar, isikan data bukti pembayaran berupa jenis pembayaran yaitu nomor transaksi penerimaan negara atau pemindahbukuan. Isikan data NTPN atau pemindahbukuan anda lalu isi tanggal dan jumlah pembayaran.
Gambar 11 = JIka SPT anda lebih bayar, lampirkan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
Gambar 12 = Pada bagian B, isikan data penghasilan final maupun data penghasilan yang tidak dikenakan pajak sebagaimana ketentuan perundang undangan perpajakan
Gambar 14 = Pada bagian D, ceklis pernyataan setuju bila anda sudah yakin dengan data yang anda input sudah sesuai dan tepat