Gambar 15 - 16 = isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu submit, maka DJP akan merekam SPT anda, kemudian sebagai bukti untuk pelaporan SPT tersebut, anda akan diberikan bukti penerimaan elektronik Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!