Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas 2 - Aplikasi dan Tata Cara Pengisian Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

11 Juli 2024   00:02 Diperbarui: 11 Juli 2024   00:13 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar 3 = Pada lampiran IV-A isikan daftar harta yang anda miliki pada akhir tahun. Lengkapi kode harta, nama harta, tahun perolehan, pada Harga perolehan cantumkan nilai pada saat memperoleh harta, kemudian isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom keterangan 

Gambar 4 = pada lampiran IV-B isikan daftar utang pada akhir tahun, lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun/dokpri
Gambar 4 = pada lampiran IV-B isikan daftar utang pada akhir tahun, lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun/dokpri

Gambar 4 = pada lampiran IV-B isikan daftar utang pada akhir tahun, lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun.

Gambar 4 = pada lampiran IV-B isikan daftar utang pada akhir tahun, lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun.

Gambar 5 = Pada lampiran IV-C, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak  SPT yang dilaporkan, kemudian klik halaman selanjutnya

Gambar 6 = Pada lampiran III-A, isikan data penghasilan final yang terekam sesuai dengan bukti potong yang diterima, isikan nilai penghasilan bruto dan PPh terutang, untuk mengisi PPh final UMKM 0.5% ceklis pada point 16 lalu klik pada tombol PPh Final PP46/23 yang muncul di bagian atas formulir, kemudian isikan data secara lengkap lalu pindahkan nilai ke lampiran III dengan mengklik ya, kemudian klik halaman sebelumnya

Gambar 7 = Pada lampiran III-B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh/dokpri
Gambar 7 = Pada lampiran III-B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh/dokpri

Gambar 7 = Pada lampiran III-B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh

Gambar 8 = Pada lampiran III-C, dalam hal melakukan pisah harta, atau memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah, silahkan isi penghasilan bruto suami / istri, kemudian klik halaman selanjutnya 

Gambar 9 = Pada lampiran II-A, isikan nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh yang dipotong

Gambar 12 = Pada lampiran I-C, dalam hal jika bekerja di suatu perusahaan, isikan nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan./dokpri
Gambar 12 = Pada lampiran I-C, dalam hal jika bekerja di suatu perusahaan, isikan nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan./dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun