Gambar 3 = Pada lampiran IV-A isikan daftar harta yang anda miliki pada akhir tahun. Lengkapi kode harta, nama harta, tahun perolehan, pada Harga perolehan cantumkan nilai pada saat memperoleh harta, kemudian isikan deskripsi lebih lanjut pada kolom keteranganÂ
Gambar 4 = pada lampiran IV-B isikan daftar utang pada akhir tahun, lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun.
Gambar 4 = pada lampiran IV-B isikan daftar utang pada akhir tahun, lengkapi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman, dan jumlah sisa utang yang tersisa pada akhir tahun.
Gambar 5 = Pada lampiran IV-C, isikan daftar susunan anggota keluarga sesuai dengan kondisi pada awal tahun pajak  SPT yang dilaporkan, kemudian klik halaman selanjutnya
Gambar 6 = Pada lampiran III-A, isikan data penghasilan final yang terekam sesuai dengan bukti potong yang diterima, isikan nilai penghasilan bruto dan PPh terutang, untuk mengisi PPh final UMKM 0.5% ceklis pada point 16 lalu klik pada tombol PPh Final PP46/23 yang muncul di bagian atas formulir, kemudian isikan data secara lengkap lalu pindahkan nilai ke lampiran III dengan mengklik ya, kemudian klik halaman sebelumnya
Gambar 7 = Pada lampiran III-B, isikan penghasilan bruto yang tidak termasuk objek pajak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 UU PPh
Gambar 8 = Pada lampiran III-C, dalam hal melakukan pisah harta, atau memilih memenuhi kewajiban pajak terpisah, silahkan isi penghasilan bruto suami / istri, kemudian klik halaman selanjutnyaÂ
Gambar 9 = Pada lampiran II-A, isikan nama, NPWP, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, jenis pajak, serta jumlah PPh yang dipotong