Cukai rokok yang amat sangat besar itu dapat digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah, terutama di daerah 3T. Selain untuk membangun fasilitas kesehatan, dana tersebut juga dapat digunakan untuk menyejahterakan para tenaga kesehatan.
Di sisi lain, cukai rokok yang amat besar itu dapat digunakan juga untuk penambahan dan peningkatan fasilitas pendidikan di bidang kesehatan. Ketika semakin banyak perguruan tinggi yang membuka pendidikan di bidang kesehatan , maka jumlah tenaga kesehatan yang dapat dihasilkan pun dapat bertambah.
Selain untuk menambah dan meningkatkan fasilitas pendidikan di bidang kesehatan, dana tersebut dapat digunakan juga untuk memberikan beasiswa bagi para dokter yang akan mengambil spesialis. Dengan hal ini, jumlah dokter spesialis pun akan terus bertambah.
Ketika semua hal tersebut dilakukan, maka kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia pun akan meningkat.
Anggap saja penggunaan cukai rokok untuk penambahan biaya kesehatan adalah sebagai bentuk balas budi bagi para perokok pasif yang terkena imbas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H