Mohon tunggu...
Jonathan Vernon
Jonathan Vernon Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki ketertarikan di bidang sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

24 Agustus 2023   17:59 Diperbarui: 24 Agustus 2023   18:02 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cukai rokok yang amat sangat besar itu dapat digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah, terutama di daerah 3T. Selain untuk membangun fasilitas kesehatan, dana tersebut juga dapat digunakan untuk menyejahterakan para tenaga kesehatan.

Di sisi lain, cukai rokok yang amat besar itu dapat digunakan juga untuk penambahan dan peningkatan fasilitas pendidikan di bidang kesehatan. Ketika semakin banyak perguruan tinggi yang membuka pendidikan di bidang kesehatan , maka jumlah tenaga kesehatan yang dapat dihasilkan pun dapat bertambah.

Selain untuk menambah dan meningkatkan fasilitas pendidikan di bidang kesehatan, dana tersebut dapat digunakan juga untuk memberikan beasiswa bagi para dokter yang akan mengambil spesialis. Dengan hal ini, jumlah dokter spesialis pun akan terus bertambah.

Ketika semua hal tersebut dilakukan, maka kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia pun akan meningkat.

Anggap saja penggunaan cukai rokok untuk penambahan biaya kesehatan adalah sebagai bentuk balas budi bagi para perokok pasif yang terkena imbas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun