Sungai merupakan salah satu sumber daya perairan selain dari laut, danau, dan berbagai macam perairan lainnya. Fungsi sungai sendiri adalah untuk mempermudah kegiatan manusia yang membutuhkan adanya air. Sungai juga berperan sebagai penampung dari air hujan dan kemudian terus dialirkan, dalam artian sungai memegang peran penting untuk perputaran siklus air di bumi.
Garis sempadan sungai adalah area lahan sekitar kanan kiri sungai yang membatasi pinggiran sungai untuk dijadikan bangunan. Aturan lebar dari sempadan sungai ini sudah diatur dan disesuaikan dengan kedalaman, lebar, dan panjang dari sungai tersebut.
Area sempadan sungai ini berupa lahan atau tanah yang dikosongkan dari segala bentuk bangunan atau aktivitas. Tujuan dari pengosongan lahan pada bangunan ini sendiri adalah lahan ini dikhususkan sebagai daerah resapan air dan digunakan sebagai pelindung jika kalanya sungai meluap, sehingga air luapan sungai ini tidak keluar dari badan sungai.
Daerah sempadan sungai ini juga sangat rawan oleh erosi dan tanah longsor, akibat dari aktivitas sungai itu sendiri. Maka dari itu, kawasan ini sangat dilarang untuk dijadikan tempat pemukiman, perdagangan, maupun budidaya untuk pembangunan daerah.
Namun, ditemui kasus berbeda dalam pemanfaatan sempadan sungai di Tulungagung. Kawasan yang seharusnya dibiarkan menjadi lahan kosong, malah dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk kegiatan perdagangan. Tentunya hal tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan lahan.
Disini kita akan membuka kasus penyalahgunaan lahan berupa pemakaian sempadan sungai untuk kepentingan masyarakat tanpa mengindahkan fungsi utama sempadan sungai tersebut.
Sungai ini terletak pada Kelurahan Kutoanyar. Nama dari sungai ini sendiri adalah Lembu Peteng. Sungai Lembu Peteng berada pada arah barat kota Tulungagung. Sungai tersebut mengalir ke arah selatan menuju samudera hindia.
Pinggiran dari sungai ini dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat untuk berdagang dan berbagai aktivitas manusia yang seharusnya bisa dilakukan pada tempat yang lebih layak. Akibatnya lahan pinggiran sungai ini dipenuhi oleh kios-kios semi permanen yang tentunya menyalahi kegunaan dari sempadan sungai sendiri.
Dengan diadakannya aktivitas perdagangan pada daerah sempadan sungai membuat kawasan tersebut tidak maksimal fungsinya. Tentunya hal tersebut berdampak negatif pada kegiatan sungai dan juga secara tidak langsung berdampak pada masyarakat jika tiba-tiba sungai mengalami penguapan yang tentunya akan membahayakan orang yang berada pada kawasan sempadan sungai.
Pengunaan kawasan sempadan sungai sebagai tempat berdagang ataupun tempat mendirikan bangunan tentunya juga banyak merugikan sungai itu sendiri. Seperti contohnya pembuangan limbah yang dihasilkan oleh aktivitas manusia yang langsung dialirkan menuju sungai.
Sebagai seorang penata atau pembangun kota, mendirikan bangunan ataupun mengadakan aktivitas pada daerah sempadan sungai merupakan hal yang sangat jelas terlarang. Bahkan hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
Jika daerah sempadan sungai kehilangan fungsinya sebagai daerah resapan atau daerah pelindung luapan air sungai, tentunya hal tersebut juga merugikan masyarakat jikalau pada musim tertentu yang membuat curah hujan tinggi, kemudian air dalam sungai tersebut meluap. Air luapan yang tidak bisa ditampung lagi oleh sungai dan tidak bisa diredam oleh sempadan sungai akan menyebabkan air sungai keluar dari badan sungai dan menyebabkan banjir. Maka dari itu pemerintah melarang keras untuk mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas perdagangan pada wilayah pinggir sungai.
Namun di Tulungagung sendiri, pada waktu itu, pemerintah daerah belum terlalu tegas dalam pemberlakuan kebijakan tersebut. Terlebih lagi, kondisi geomorfologi dari Tulungagung sendiri dulunya adalah sebuah rawa yang kemudian terus ditimbun dengan tanah. Dan juga dulunya wilayah Tulungagung ini sangatlah rawan dengan bencana banjir.
Saking lamanya daerah sempadan sungai Lembu Peteng dijadikan kawasan untuk berdagang, hal tersebut menjadi ciri khas dan masyarakat menganggap hal tersebut sebagai hal yang lumrah.
Tentunya masyarakat disekitaran sungai Lembu Peteng juga memperoleh keuntungan dalam segi ekonomi jika berdagang disitu. Karena tempat tersebut banyak dikunjungi oleh orang-orang untuk sekadar jajan ataupun bersantai. Sehingga masyarakat menggantungkan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas berdagang di tempat tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kedua hal tersebut untuk menemukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah harus mengembalikan fungsi dari sempadan sungai itu sendiri dan pemerintah daerah harus memperhatikan dari sisi kesejahteraan masyarakat. Dalam artian kesejahteraan masyarakat disini adalah tempat sempadan sungai Lembu Peteng merupakan daerah sumber pendapatan masyarakat sekitar yang menggantungkan pendapatannya dari kegiatan berdagang.
Sadar akan bahaya dan kerugian yang didapatkan dari aktivitas manusia yang memanfaatkan lahan sungai, seperti pembuangan limbah yang otomatis langsung dialirkan ke sungai selain membuat ekosistem sungai rusak, hal tersebut juga menyebabkan hilangnya estetika sungai tersebut dan berdampak pada pemandangan kota yang tak lagi enak dipandang.
Selain itu, jika sewaktu-waktu terjadi bencana banjir yang disebabkan penyalahgunaan fungsi lahan, tentunya masyarakat, pemerintah daerah, dan kota tersebut akan dirugikan, baik dari segi materiil maupun non materiil.
Perlu digarisbawahi juga, bahwasannya pemerintah daerah juga tidak bisa secara langsung memberhentikan kegiatan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan bahwa daerah sempadan sungai Lembu Peteng harus dikosongkan sekarang juga, pemerintah daerah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi lahan sempadan sungai tersebut.
Akhirnya pemerintah daerah mendapatkan solusi untuk kedua permasalahan terkait penyalahgunaan lahan sempadan sungai. Masyarakat diberikan tempat berupa kawasan GOR Lembu Peteng yang bisa dimanfaatkan fungsinya sebagai tempat untuk berdagang. Dengan begitu pemerintah daerah tidak membatasi atau memberhentikan masyarakat dalam kegiatan ekonomi, tetapi pemerintah daerah justru memfasilitasi masyarakat untuk berdagang.
Langkah ini merupakan langkah bijak yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya menjaga fungsi lahan dan menyeimbangkannya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pemerintah secara halus memindahkan pusat kegiatan masyarakat yang awalnya berpusat pada daerah sungai kemudian memindahkannya menuju daerah terbuka seperti GOR dengan cara banyak mengadakan kegiatan atau acara yang mengundang banyak orang untuk kesana.
Dengan begitu, kawasan sempadan sungai bisa kembali ke fungsi awalnya untuk menjadi batas pelindung untuk sungai itu sendiri. Dan masyarakat tetap bisa menjalankan usahanya dalam pemenuhan kebutuhan ekonominya tanpa merusak atau mengganggu fungsi lahan yang memang seharusnya tidak bisa diganggugugat fungsinya.
Masyarakat tidak mendapatkan sedikitpun kerugian dari peralihan lahan tersebut. Malah masyarakat mendapatkan keamanan dengan diberikannya fasilitas lebih baik lagi.
Pemerintah daerah Tulungagung kemudian memperbaiki keadaan sempadan sungai tersebut yang pernah rusak akibat kegiatan manusia dengan cara menjadikan area itu sebagai taman terbuka. Lahan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin dalam rangka menambah estetika sungai itu sendiri, lagi-lagi tanpa mengurangi fungsinya.
Dimana daerah sempadan sungai tetap terjaga fungsinya sebagai daerah resapan air dan sebagai pelindung dari aliran air sungai dan juga masyarakat tidak dirugikan atas pemindahan aktivitas perdagangan karena masyarakat diberikan tempat pengganti sebagai kawasan khusus untuk berdagang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H