Dengan begitu, kawasan sempadan sungai bisa kembali ke fungsi awalnya untuk menjadi batas pelindung untuk sungai itu sendiri. Dan masyarakat tetap bisa menjalankan usahanya dalam pemenuhan kebutuhan ekonominya tanpa merusak atau mengganggu fungsi lahan yang memang seharusnya tidak bisa diganggugugat fungsinya.
Masyarakat tidak mendapatkan sedikitpun kerugian dari peralihan lahan tersebut. Malah masyarakat mendapatkan keamanan dengan diberikannya fasilitas lebih baik lagi.
Pemerintah daerah Tulungagung kemudian memperbaiki keadaan sempadan sungai tersebut yang pernah rusak akibat kegiatan manusia dengan cara menjadikan area itu sebagai taman terbuka. Lahan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin dalam rangka menambah estetika sungai itu sendiri, lagi-lagi tanpa mengurangi fungsinya.
Dimana daerah sempadan sungai tetap terjaga fungsinya sebagai daerah resapan air dan sebagai pelindung dari aliran air sungai dan juga masyarakat tidak dirugikan atas pemindahan aktivitas perdagangan karena masyarakat diberikan tempat pengganti sebagai kawasan khusus untuk berdagang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI