Jika daerah sempadan sungai kehilangan fungsinya sebagai daerah resapan atau daerah pelindung luapan air sungai, tentunya hal tersebut juga merugikan masyarakat jikalau pada musim tertentu yang membuat curah hujan tinggi, kemudian air dalam sungai tersebut meluap. Air luapan yang tidak bisa ditampung lagi oleh sungai dan tidak bisa diredam oleh sempadan sungai akan menyebabkan air sungai keluar dari badan sungai dan menyebabkan banjir. Maka dari itu pemerintah melarang keras untuk mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas perdagangan pada wilayah pinggir sungai.
Namun di Tulungagung sendiri, pada waktu itu, pemerintah daerah belum terlalu tegas dalam pemberlakuan kebijakan tersebut. Terlebih lagi, kondisi geomorfologi dari Tulungagung sendiri dulunya adalah sebuah rawa yang kemudian terus ditimbun dengan tanah. Dan juga dulunya wilayah Tulungagung ini sangatlah rawan dengan bencana banjir.
Saking lamanya daerah sempadan sungai Lembu Peteng dijadikan kawasan untuk berdagang, hal tersebut menjadi ciri khas dan masyarakat menganggap hal tersebut sebagai hal yang lumrah.
Tentunya masyarakat disekitaran sungai Lembu Peteng juga memperoleh keuntungan dalam segi ekonomi jika berdagang disitu. Karena tempat tersebut banyak dikunjungi oleh orang-orang untuk sekadar jajan ataupun bersantai. Sehingga masyarakat menggantungkan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas berdagang di tempat tersebut.
Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan kedua hal tersebut untuk menemukan solusi yang tepat. Pemerintah daerah harus mengembalikan fungsi dari sempadan sungai itu sendiri dan pemerintah daerah harus memperhatikan dari sisi kesejahteraan masyarakat. Dalam artian kesejahteraan masyarakat disini adalah tempat sempadan sungai Lembu Peteng merupakan daerah sumber pendapatan masyarakat sekitar yang menggantungkan pendapatannya dari kegiatan berdagang.
Sadar akan bahaya dan kerugian yang didapatkan dari aktivitas manusia yang memanfaatkan lahan sungai, seperti pembuangan limbah yang otomatis langsung dialirkan ke sungai selain membuat ekosistem sungai rusak, hal tersebut juga menyebabkan hilangnya estetika sungai tersebut dan berdampak pada pemandangan kota yang tak lagi enak dipandang.
Selain itu, jika sewaktu-waktu terjadi bencana banjir yang disebabkan penyalahgunaan fungsi lahan, tentunya masyarakat, pemerintah daerah, dan kota tersebut akan dirugikan, baik dari segi materiil maupun non materiil.
Perlu digarisbawahi juga, bahwasannya pemerintah daerah juga tidak bisa secara langsung memberhentikan kegiatan masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan bahwa daerah sempadan sungai Lembu Peteng harus dikosongkan sekarang juga, pemerintah daerah perlu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi lahan sempadan sungai tersebut.
Akhirnya pemerintah daerah mendapatkan solusi untuk kedua permasalahan terkait penyalahgunaan lahan sempadan sungai. Masyarakat diberikan tempat berupa kawasan GOR Lembu Peteng yang bisa dimanfaatkan fungsinya sebagai tempat untuk berdagang. Dengan begitu pemerintah daerah tidak membatasi atau memberhentikan masyarakat dalam kegiatan ekonomi, tetapi pemerintah daerah justru memfasilitasi masyarakat untuk berdagang.
Langkah ini merupakan langkah bijak yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya menjaga fungsi lahan dan menyeimbangkannya untuk kesejahteraan masyarakat sekitar.
Pemerintah secara halus memindahkan pusat kegiatan masyarakat yang awalnya berpusat pada daerah sungai kemudian memindahkannya menuju daerah terbuka seperti GOR dengan cara banyak mengadakan kegiatan atau acara yang mengundang banyak orang untuk kesana.