Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.Â
Pernahkah anda mendengar tentang brazen bull? Ya, itu adalah alat penyiksaan manusia paling sadis pada zaman Yunani Kuno. Alat itu berbentuk seperti banteng yang terbuat dari perunggu dengan rongga kosong di perutnya. Seseorang yang akan dieksekusi diletakkan di dalamnya dan bara api ditaruh di bawah, memanaskan perut binatang itu sampai korban di dalamnya terpanggang hingga mati. Ada rongga kosong tempat udara membuat teriakan korban terdengar seperti suara banteng.
Manusia pada abad pertengahan sangat kreatif dalam menciptakan alat penyiksaan sadis.
Dalam perkembangannya, kesadaran akan pentingnya hak dasar manusia mulai berkembang. Ada dua tokoh utama yang menjadi landasan dari hak asasi manusia. Mereka berdua adalah Thomas Aquinas dan John Locke.
1. Thomas Aquinas
Tokoh ini mengutarakan tentang "natural law". Natural law menegaskan bahwa hukum alam berada di posisi yang lebih tinggi dari peraturan di masyarakat (hukum positif). Dalam hal ini, hukum alam menekankan mengenai keadilan yang paling umum bagi umat manusia, yaitu hak untuk hidup.
2. John Locke
Tokoh ini, dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government, menekankan 3 aspek dasar yang harus dimiliki oleh semua orang. 3 aspek tersebut merupakan hak untuk hidup, hak untuk bebas, and hak untuk memiliki properti.
Selain kedua tokoh tersebut, ada pula seorang filsuf dan penulis Prancis bernama J.J. Rousseau yang terkenal dengan social contract. Kontrak sosial dipahami sebagai kesatuan antara individu dan "kehendak umum" kolektif yang ditujukan untuk kebaikan bersama. Misalnya adalah hak untuk hidup yang dipahami bersama sehingga tumbuh kesadaran untuk melindunginya. Apabila hak itu dirampas, maka hak orang yang merampas juga bisa dirampas.
Pada 12 Juni 1215, pengakuan akan hak asasi manusia pertama lahir melalui dokumen Magna Charta yang ditandatangani oleh Raja John dari Inggris. dokumen ini membatasi kekuasaan absolut raja Inggris serta menegaskan bahwa raja tidak bisa memerintah tanpa adanya kesepakatan dari para bangsawan di bawahnya.
Perkembangan mengenai kesadaran hak asasi manusia terus berkembang, seperti misalnya Amerika yang mengeluarkan United States Declaration of Independence pada tahun 1776. Salah satu penggalan dari deklarasi tersebut adalah:
"Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini mutlak, bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka oleh Tuhan dikaruniai beberapa hak tertentu yang tak dapat diganggu gugat, bahwa di antaranya ialah hidup, kemerdekaan, dan usaha mencapai kebahagiaan"
Tidak jauh berbeda dari Amerika, saat revolusi Prancis pada 1789, terdapat 3 semboyan yang menekankan akan hak asasi manusia. Ketiga semboyan tersebut adalah Libert yang berarti kebebasan, galit yang berarti kesetaraan, dan fraternit yang berarti persaudaraan. Semua hal tersebut tidak lain dan tidak bukan berfungsi untuk menjaga dan memastikan hak-hak dasar manusia terpenuhi.
Setelah perang dunia ke-2 usai, perlindungan akan hak asasi manusia ditegaskan kembali melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 oleh negara-negara PBB. Dari penjelasan yang sudah diberikan, jelas terlihat bahwa dunia sangat memperhatikan hak asasi manusia. Namun, bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini terlihat dari amandemen ke-2 dari UUD NRI tahun 1945 sehingga menghasilkan pasal 28 A- 28 J yang mengatur tentang hak dasar manusia. Selain itu, UU 39 tahun 1999 dan UU 26 tahun 2000 juga mengatur hal yang serupa. Apabila dasar hukum tentang HAM sudah ada, pertanyaannya sekarang adalah "apakah negara sebagai pihak yang menjalankan UU sudah atau mau melakukannya?"
Apabila berkaca dari pengalaman di Indonesia, ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Benang yang sudah kusut menjadi semakin kusut dengan keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat malahan menjadi alat penguasa untuk menekan masyarakat. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat dirangkum oleh penulis dalam tulisan di bawah ini.
1. Aceh
Masih ingat dengan gerakan aceh merdeka (GAM)? Aceh kala itu ditetapkan sebagai daerah operasi militer sehingga memperbolehkan pengerahan tentara. Para tentara dengan dalih mengejar anggota GAM, melakukan pembunuhan orang-orang yang tidak bersalah -- bahkan ada yang dibakar hidup-hidup.
2. Tragedi WasiorÂ
Peristiwa berdarah ini terjadi pada tahun 2001 ketika Perusahaan kayu PT VPP yang mengingkari janji dengan warga. Warga yang tidak senang menahan speedboat perusahaan sebagai jaminan. Namun, perusahaan malah mendatangkan brimob untuk menekan warga. Saat itu terjadi penyerangan oleh KKB yang menyebabkan 5 brimob dan 1 karyawan tewas. Dalam kasus pencarian pelaku penyerangan PT VPP, aparat melakukan tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan. Tercatat 4 orang warga tewas, 5 orang hilang, dan 39 lainnya disiksa.Â
3. Kudatuli
Peristiwa tahun 90an ini merupakan tragedi pengambilan paksa kantor PDI. Awak media tidak diperbolehkan masuk dan hanya media pemerintahan saja yang diperbolehkan untuk meliput. Lokasi sekitar kantor PDI juga dijaga ketat untuk memastikan berita tidak tersebar luas. Akibatnya, korban jiwa sebanyak 5 orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang.
4. Semanggi I dan II
Peristiwa ini terjadi saat reformasi 1998, ketika para mahasiswa melakukan demonstrasi agar Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Mahasiswa berdemonstrasi untuk menolak sidang istimewa yang dinilai inkonstitusional serta meminta presiden untuk mengatasi krisis ekonomi kembali direspon aparat lewat penembakan dengan peluru tajam. Akibatnya 18 orang mahasiswa meninggal dan korban luka-luka mencapai 109 orang.
Melihat dari tragedi-tragedi kemanusiaan, kita harus belajar dari kesalahan masa lalu. Sebagai masyarakat yang ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan, kita harus tahu mengenai hak-hak dasar setiap warga negara. Selain itu, diperlukan langkah-langkah reformasi untuk menegakkan hukum, memperkuat lembaga demokrasi, dan mendukung kebebasan media. Melalui upaya ini, kita dapat memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan dilindungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H