Mohon tunggu...
Joshua
Joshua Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA Kanisius

Seorang siswa SMA yang sedang mempersiapkan studi lanjut di salah satu universitas terbaik di dunia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran HAM Berat di Indonesia dan Tantangan untuk Menanggulanginya

1 Agustus 2024   11:10 Diperbarui: 1 Agustus 2024   22:13 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: historycollection.com

Selain kedua tokoh tersebut, ada pula seorang filsuf dan penulis Prancis bernama J.J. Rousseau yang terkenal dengan social contract. Kontrak sosial dipahami sebagai kesatuan antara individu dan "kehendak umum" kolektif yang ditujukan untuk kebaikan bersama. Misalnya adalah hak untuk hidup yang dipahami bersama sehingga tumbuh kesadaran untuk melindunginya. Apabila hak itu dirampas, maka hak orang yang merampas juga bisa dirampas.

Sumber gambar: historycollection.com
Sumber gambar: historycollection.com

Pada 12 Juni 1215, pengakuan akan hak asasi manusia pertama lahir melalui dokumen Magna Charta yang ditandatangani oleh Raja John dari Inggris. dokumen ini membatasi kekuasaan absolut raja Inggris serta menegaskan bahwa raja tidak bisa memerintah tanpa adanya kesepakatan dari para bangsawan di bawahnya.

Perkembangan mengenai kesadaran hak asasi manusia terus berkembang, seperti misalnya Amerika yang mengeluarkan United States Declaration of Independence pada tahun 1776. Salah satu penggalan dari deklarasi tersebut adalah:
"Kami menganggap kebenaran-kebenaran ini mutlak, bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka oleh Tuhan dikaruniai beberapa hak tertentu yang tak dapat diganggu gugat, bahwa di antaranya ialah hidup, kemerdekaan, dan usaha mencapai kebahagiaan"

Tidak jauh berbeda dari Amerika, saat revolusi Prancis pada 1789, terdapat 3 semboyan yang menekankan akan hak asasi manusia. Ketiga semboyan tersebut adalah Libert yang berarti kebebasan, galit yang berarti kesetaraan, dan fraternit yang berarti persaudaraan. Semua hal tersebut tidak lain dan tidak bukan berfungsi untuk menjaga dan memastikan hak-hak dasar manusia terpenuhi.

Setelah perang dunia ke-2 usai, perlindungan akan hak asasi manusia ditegaskan kembali melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 oleh negara-negara PBB. Dari penjelasan yang sudah diberikan, jelas terlihat bahwa dunia sangat memperhatikan hak asasi manusia. Namun, bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini terlihat dari amandemen ke-2 dari UUD NRI tahun 1945 sehingga menghasilkan pasal 28 A- 28 J yang mengatur tentang hak dasar manusia. Selain itu, UU 39 tahun 1999 dan UU 26 tahun 2000 juga mengatur hal yang serupa. Apabila dasar hukum tentang HAM sudah ada, pertanyaannya sekarang adalah "apakah negara sebagai pihak yang menjalankan UU sudah atau mau melakukannya?"

Apabila berkaca dari pengalaman di Indonesia, ada berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Benang yang sudah kusut menjadi semakin kusut dengan keterlibatan aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat malahan menjadi alat penguasa untuk menekan masyarakat. Beberapa kasus pelanggaran HAM berat dirangkum oleh penulis dalam tulisan di bawah ini.

1. Aceh

Masih ingat dengan gerakan aceh merdeka (GAM)? Aceh kala itu ditetapkan sebagai daerah operasi militer sehingga memperbolehkan pengerahan tentara. Para tentara dengan dalih mengejar anggota GAM, melakukan pembunuhan orang-orang yang tidak bersalah -- bahkan ada yang dibakar hidup-hidup.

2. Tragedi Wasior 

Peristiwa berdarah ini terjadi pada tahun 2001 ketika Perusahaan kayu PT VPP yang mengingkari janji dengan warga. Warga yang tidak senang menahan speedboat perusahaan sebagai jaminan. Namun, perusahaan malah mendatangkan brimob untuk menekan warga. Saat itu terjadi penyerangan oleh KKB yang menyebabkan 5 brimob dan 1 karyawan tewas. Dalam kasus pencarian pelaku penyerangan PT VPP, aparat melakukan tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan. Tercatat 4 orang warga tewas, 5 orang hilang, dan 39 lainnya disiksa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun