"Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
a. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
b. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian, pasal 346 berbunyi:
1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.
Berdasarkan Naskah Akademik, kedua pasal ini diadaptasi dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menjadi menarik, karena tidak diberikan legal-rasio terhadap mengapa Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia, kecuali untuk tujuan kemanusiaan yang juga tidak konkretisasi tujuan kemanusiaan yang dimaksud ini apa. Namun, begitulah bunyinya.
Demikian sedikit tentang tindak pidana perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan serta Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia, sekaligus yang menjadi akhir dari sesi tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang.
Artikel ini tidak sempurna selain karena keterbatasan dan kekurangan penulis, juga karena kesederhanaan. Terkait dengan UU 2023/1 atau KUHP Baru ini, harus penulis hentikan sementara waktu, karena ada materi-materi hukum yang lebih urgen untuk dibahas, walaupun masih terkait dengan pidana. Materi-materi hukum tersebut adalah Tindak Pidana Khusus, Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Hukum Persaingan Usaha, dan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sembari menunggu bahan ulasan tindak-tindak pidana tersebut, penulis vacuum sementara waktu dari menuang artikel, agar pembahasan tentang hukum ini tidak terlalu terburu-buru sembari mengurus hal yang lebih pasti. Toh, menulis artikel hukum seperti ini tidak ada yang dikejar dan tidak dibayar juga. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.