Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Membahayakan Keamanan Umum (8)

16 Juli 2024   10:08 Diperbarui: 16 Juli 2024   10:08 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel kali ini membahas tentang tindak pidana membahayakan keamanan umum bagian delapan, yaitu Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan, sekaligus juga bagian kesembilan yaitu Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia. Penggabungan dua bagian ini dikarenakan isi pasal yang singkat-singkat sehingga ada baiknya diringkas menjadi satu kesatuan.

Walaupun, apabila ingin didalami dapat menjadi suatu artikel yang cukup luas dan menarik karena dapat terkait dengan sisi gelap hukum itu sendiri. Namun kembali lagi, penulis tidak punya privilege untuk hal tersebut. Lagijuga, penulis tidak dibayar untuk menyelam dalam alur pemikiran yang cukup merepotkan dan bisa membuat rambut rontok, kebotakan dini, serta depresi karena otak terus dipaksa berfikir kritis. Masih berniat melanjutkan artikel bertema hukum saja sudah bagus bagi penulis.

Well, enough with that, langsung saja, bagian kedelapan, yaitu perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan diatur dalam pasal 342 sampai dengan 344. Adapun secara lengkap pasal 342 berbunyi:

1. Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.

Penjelasan kemudian memperjelas makna bahan dalam pasal 342 nomor 1, dimana yang dimaksud dengan "bahan" tidak saja bahan makanan, tetapi juga meliputi kosmetika, pembersih rumah tangga, dan lain sebagainya.

Sedikit tambahan, agar tidak menjadi guyon, yang dimaksud "pembersih rumah tangga" misalnya karbol pembersih lantai, cairan pembersih permukaan keras, dan sebagainya. Tidak dimaksudkan bahwa ada satu rumah tangga yang kotor kemudian jadi layak dibersihkan.

Lalu, darimana diketahui suatu bahan menjadi berbahaya? merujuk pada PP 74 tahun 2001, klasifikasi bahan berbahaya disatukan dengan bahan beracun, yang kemudian dituangkan dalam bentuk "bahan berbahaya dan beracun."

Adapun dalam pasal 1 ayat 1 PP 74 tahun 2001, dikatakan bahwa:

"Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3 adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainnya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun