Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Pidana Membahayakan Keamanan Umum (1)

27 Juni 2024   11:32 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:42 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel kali ini akan mengulas tentang Bab VIII dari KUHP baru yaitu tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Adapun tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang dimulai dari pasal 306 sampai dengan pasal 346. 40 pasal tersebut terbagi menjadi 9 bagian yang memiliki paragraph yang disesuaikan dengan ketentuan yang ingin diatur. 

Dengan melihat banyaknya pasal, maka Bab VIII ini akan dibagi menjadi beberapa seri. Dan sebagai perkenalan, tidak ada salahnya untuk mengetahui sedikit tentang tindak apa saja yang diatur dalam bab VIII ini, yang meliputi:

Bagian kesatu: Tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.

Bagian ini terdiri dari 5 paragraf, mulai dari pasal 306 sampai dengan pasal 318. Adapun kelima paragraph tersebut meliputi:

  • Pidana tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain;
  • Mengakibatkan kebakaran, ledakan, dan banjir;
  • Merintangi pekerjaan pemadaman kebakaran dan penanggulangan banjir;
  • Mengakibatkan bahaya umum;
  • Tanpa izin membuat bahan peledak;

Bagian kedua: Tindak pidana yang perusakan bangunan,

terdiri dari 4 paragraf, terdiri dari 4 paragraf, mulai dari pasal 319 sampai dengan 328. Adapun 4 paragraf tersebut meliputi:

  • Bangunan Listrik;
  • Bangunan lalu lintas umum;
  • Rambu pelayaran;
  • Perusakan gedung;

Bagian ketiga: Tindak pidana Perusakan Kapal,

Terdiri dari pasal 329 sampai pasal 330 dan tidak memiliki paragraf.

Bagian keempat: tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang,

Diatur dalam pasal 331 saja dan tidak memiliki paragraf.

Bagian kelima: tindak pidana terhadap informatika dan elektronika,

Terdiri dari 2 paragraf, yang dimulai dari pasal 332 sampai dengan pasal 335. Adapun 2 paragraf tersebut meliputi:

  • Penggunaan dan perusakan informasi elektronik;
  • Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer dan sistem elektronik.

Bagian keenam: tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan,

Terdiri dari pasal 336 sampai pasal 338, dan tidak memiliki paragraf.

Bagian ketujuh: tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum,

Diatur dari pasal 339 sampai dengan pasal 341 dan tidak memiliki paragraf. Tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum ini juga terkait dengan undang-undang.

Bagian kedelapan: perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, 

Dimulai dari pasal 342 sampai dengan pasal 344 dan tidak memiliki paragraf.

Bagian kesembilan: Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia,

Diatur dari pasal 345 sampai dengan pasal 346 dan tidak memiliki paragraf.

Naskah Akademik

Berdasarkan naskah akademik, pidana membahayakan keamanan umum sudah pernah dituangkan dalam Bab VII KUHP lama dari pasal 187 sampai dengan pasal 206. Namun dalam KUHP lama, tidak diberikan pembagian yang tersistematisasi seperti pada KUHP baru sehingga pasal-pasal yang tertuang tampak tidak begitu terorganisir, sehingga kemudian KUHP baru melakukan pemutakiran dengan penambahan delik.

Pemutakiran tersebut dapat dilihat dari perbandingan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana ini, dimana KUHP lama memiliki 19 pasal, 23 pasal bila dihitung dengan ketentuan 'bis' dan 'ter' yang terkait dengan tindak pidana membahayakan keamanan umum, sementara KUHP baru memiliki 40 pasal dengan spektrum yang baru diatur sebagai pidana membahayakan keamanan umum.

Penambahan pasal-pasal tersebut juga didukung oleh beberapa undang-undang yang pada awalnya memiliki pidana terpisah (lex specialis derogat legi generali) yang meliputi:

  • UU 13/2010 tentang hortikultura;
  • UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan;
  • UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan;
  • UU 45/2009 tentang perikanan;
  • UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  • UU 11/2008 tentang ITE.

Naskah yang sama kemudian juga menjabarkan secara khusus hal terkait meliputi pidana terhadap informatika dan elektronika, penghasutan terhadap binatang dan kecerobohan pemeliharaan binatang, kecerobohan yang membahayakan umum, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Demikianlah sedikit tentang pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Tentu artikel yang sangat singkat ini hanya memberikan bingkai umum apa-apa saja yang diatur dalam spektrum keamanan umum. Adapun keseluruhan bagian tersebut akan dibahas pada artikel lain dalam naungan judul yang untuk kedepannya. 

Pun jauh dari sempurna karena kekurangan penulis dan kesederhanaan, namun setidaknya artikel ini dapat memberikan perspektif luas apa saja yang dimaksud dengan keamanan umum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun