Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Pidana Membahayakan Keamanan Umum (1)

27 Juni 2024   11:32 Diperbarui: 27 Juni 2024   11:42 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terdiri dari 2 paragraf, yang dimulai dari pasal 332 sampai dengan pasal 335. Adapun 2 paragraf tersebut meliputi:

  • Penggunaan dan perusakan informasi elektronik;
  • Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer dan sistem elektronik.

Bagian keenam: tindak pidana pengusikan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan,

Terdiri dari pasal 336 sampai pasal 338, dan tidak memiliki paragraf.

Bagian ketujuh: tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum,

Diatur dari pasal 339 sampai dengan pasal 341 dan tidak memiliki paragraf. Tindak pidana kecerobohan yang membahayakan umum ini juga terkait dengan undang-undang.

Bagian kedelapan: perbuatan yang membahayakan nyawa atau kesehatan, 

Dimulai dari pasal 342 sampai dengan pasal 344 dan tidak memiliki paragraf.

Bagian kesembilan: Tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia,

Diatur dari pasal 345 sampai dengan pasal 346 dan tidak memiliki paragraf.

Naskah Akademik

Berdasarkan naskah akademik, pidana membahayakan keamanan umum sudah pernah dituangkan dalam Bab VII KUHP lama dari pasal 187 sampai dengan pasal 206. Namun dalam KUHP lama, tidak diberikan pembagian yang tersistematisasi seperti pada KUHP baru sehingga pasal-pasal yang tertuang tampak tidak begitu terorganisir, sehingga kemudian KUHP baru melakukan pemutakiran dengan penambahan delik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun