Pemutakiran tersebut dapat dilihat dari perbandingan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana ini, dimana KUHP lama memiliki 19 pasal, 23 pasal bila dihitung dengan ketentuan 'bis' dan 'ter' yang terkait dengan tindak pidana membahayakan keamanan umum, sementara KUHP baru memiliki 40 pasal dengan spektrum yang baru diatur sebagai pidana membahayakan keamanan umum.
Penambahan pasal-pasal tersebut juga didukung oleh beberapa undang-undang yang pada awalnya memiliki pidana terpisah (lex specialis derogat legi generali) yang meliputi:
- UU 13/2010 tentang hortikultura;
- UU 18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan;
- UU 30/2009 tentang ketenagalistrikan;
- UU 45/2009 tentang perikanan;
- UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- UU 11/2008 tentang ITE.
Naskah yang sama kemudian juga menjabarkan secara khusus hal terkait meliputi pidana terhadap informatika dan elektronika, penghasutan terhadap binatang dan kecerobohan pemeliharaan binatang, kecerobohan yang membahayakan umum, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Demikianlah sedikit tentang pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang. Tentu artikel yang sangat singkat ini hanya memberikan bingkai umum apa-apa saja yang diatur dalam spektrum keamanan umum. Adapun keseluruhan bagian tersebut akan dibahas pada artikel lain dalam naungan judul yang untuk kedepannya.Â
Pun jauh dari sempurna karena kekurangan penulis dan kesederhanaan, namun setidaknya artikel ini dapat memberikan perspektif luas apa saja yang dimaksud dengan keamanan umum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
Â