Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan

26 Juni 2024   11:03 Diperbarui: 26 Juni 2024   11:07 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artikel ini akan membahas Bab VII yaitu tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan. Diatur dari pasal 300 sampai dengan pasal 305, Bab ini memiliki dua bagian. Sedikit latar belakang, tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang cukup baru, dikarenakan pada KUHP lama, tindak pidana ini masih termasuk dalam tindak pidana ketertiban umum, lebih tepatnya pada pasal 156.

Pada lampiran naskah akademik, dituangkan alasan mengapa tindak pidana terhadap agama kemudian berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari ketertiban umum. Secara sederhana, delik ini diadaptasi delik "blasphemy" di Inggris guna melindungi agama Kristen yang nilai-nilai kehidupannya menyerap dalam masyarakat umum pada saat itu. Seiring berjalannya waktu, delik tersebut ditentang disana, sebaliknya berkembang di Indonesia di bawah terma 'Penistaan Agama' yang juga menimbulkan pro kontra dan tidak akan penulis bahas. with that said, berikut adalah bagian-bagian dari tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.

Bagian Kesatu: Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

Bagian ini diatur dari pasal 300 sampai dengan pasal 302. Pasal 300 merupakan pasal terutama pada delik ini, yang berbunyi:

"setiap orang di muka umum yang:

a. Melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan;

b. Menyatakan kebencian atau permusuhan; atau

c. Menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi,

Terhadap agama, kepercayaan, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pada bagian penjelasan pasal 300, ada tertuang:

"setiap perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif, terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau susunan kalimat yang bersifat permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, atau hasutan untuk melakukan permusuhan, kekerasan, diskriminasi atau penodaan bukan merupakan Tindak Pidana menurut pasal ini."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun