"setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."
Pasal 245 kemudian menambahkan bobot akibat pidana, yaitu 1/3 dari pidana yang tertuang pada pasal 244, apabila orang itu terbukti melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Penjelasan pasal 244 sendiri berbunyi:
"yang dimaksud dengan "pembedaan" misalnya, pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan suku tertentu. Yang dimaksud dengan "pengecualian", misalnya, pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu. Yang dimaksud dengan "pembatasan", misalnya, pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu. Yang dimaksud dengan "pemilihan", misalnya, pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu."
Bagian penjelasan seperti yang tertera pada pasal 244 ini menarik, dikarenakan makna yang diberikan dalam kata diperjelas berdasarkan permisalan, bukan definisi. Artinya, kepastian hukum dalam pasal ini dikembalikan pada nilai-nilai kemasyarakat dalam memberikan definisi pembedaan, pengecualian, pembatasan, pemilihan. Juga, perlu diperhatikan bahwa pembedaan hanya berlaku pada pegawai berdasarkan suku tertentu, namun pengecualian, pembatasan, dan pemilihan berlaku terhadap seseorang dari ras atau etnis tertentu. Pertanyaan sederhana, mengapa perlu dibedakan? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.
Demikianlah sedikit tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum yang mengulas tentang Bagian Kesatu tentang penghinaan terhadap simbol negara, pemerintah atau lembaga negara, dan golongan penduduk. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, melainkan agar sederhana.
Masih ada banyak yang dapat digali dan diperdalam terkait pasal-pasal ini, namun karena keterbatasan, tidak bisa penulis tuangkan. Setidaknya, artikel ini memberikan sedikit gambaran bahwa ketertiban umum tidak hanya sekedar lingkungan sosial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, melainkan juga merujuk pada pendekatan nasionalitas, suku, ras, dan etnis. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Acuan:
KUHPB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H