Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum (2)

14 Juni 2024   11:13 Diperbarui: 14 Juni 2024   11:14 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Artikel kali ini akan membahas bagian kesatu tindak pidana terhadap ketertiban umum. Bagian kesatu ini memiliki judul Penghinaan Terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Lagu Kebangsaan dan memiliki empat paragraf yang akan dituangkan satu persatu.

Penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan. (pasal 234-pasal 239) 

Pertama, pasal 234 sendiri berbunyi:

"setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV"

Bunyi pasal ini cukup jelas, bahwa ada jenis perbuatan yang dilarang terhadap bendera negara, yang harus diiringi dengan intensi, dan dapat didenda paling banyak 200 juta rupiah. Contoh 'bodoh'nya saja, bila seseorang menumpahkan kopi ke bendera negara karena kesal dengan kasus korupsi yang tidak selesai-selesai, maka orang tersebut dapat dipidana, karena intensi/maksud menjadi pertimbangan disini. Di sisi lain, apabila ada orang menumpahkan kopi dengan tidak sengaja, menyebabkan bendera negara kotor, maka orang tersebut dapat tidak dipidana, walaupun ada unsur kealpaan (culpa) disana. 

Kemudian, pasal 235 juga mengatur tindak pidana terhadap bendera negara. Ada beberapa delik yang tertuang disini, yang pada intinya merujuk pada kehormatan bendera negara yang tidak boleh direndahkan.

Lalu, pasal 236 dan pasal 237 bicara tentang tindak pidana terhadap lambang negara. Masih dalam intensi yang sama seperti bendera negara, lambang negara juga tidak boleh dibuat rusak dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan.  Pasal 238 dan pasal 239 bicara tentang tindak pidana terhadap lagu kebangsaan, dan tetap harus disertakan intensi menghinda atau merendahkan. Namun, lagu kebangsaan tidak dapat dinodai. Tidak dapat dinodainya lagu kebangsaan berangkat dari definisi menodai yang tertuang pada penjelasan pasal 236 yang berbunyi:

"yang dimaksud dengan "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara" adalah perbuatan dalam bentuk mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, membuat rusak terhadap Lambang Negara, termasuk menggunakannya tidak sesuai dengan bentuk, ukuran, warna, dan perbandingan ukuran, yang dilakukan dengan sengaja atau dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan."

Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara (pasal 240-241)

Bingkai utama dalam delik ini tertuang pada pasal 240 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun 6(enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II)"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun