Demikianlah sedikit tentang tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislative dan badan pemerintah. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis dalam mencari bahan dan keterbatasan teknis, juga karena kesederhanaan. Tidak banyak yang dapat penulis katakan terhadap delik ini, karena kekurangan penulis dalam mencari contoh kasus, mengingat dalam situs yurisprudensi MA, rumusan kamar terkait kasus ini disatukan menjadi satu kamar sehingga akan memakan waktu yang tidak penulis miliki.
Namun, setidaknya artikel ini dapat menjadi acuan bagi orang-orang yang mungkin ingin protes dan berniat menghentikan jalannya rapat pemerintahan, agar lebih mawas diri dalam mengajukan tuntutan-tuntutan tertentu dalam kehidupan bernegara. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHP Baru, KUHP lama, Naskah Akademik RUU KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H