Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif dan Badan Pemerintah

11 Juni 2024   10:25 Diperbarui: 11 Juni 2024   10:48 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemudian, pasal 233 berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Pasal 233 memiliki penjelasan yang berbunyi:

"yang dimaksud dengan "merintangi" adalah mencegah untuk menghindari rapat.

Bila ditambahkan dengan eksposisi pada pasal 232, maka pasal yang tertuang tersebut sudah cukup jelas. Kecuali bahwa ada alternatif pidana, yaitu pidana denda dengan besar maksimal 50 juta rupiah.

Keterkaitan dengan KUHP Lama

Sebagaimana seperti yang sudah dituangkan sebelumnya, KUHPB baru merupakan bentuk pembaharuan KUHP lama, sehingga tidak mungkin tidak memiliki keterkaitan, begitupun dalam tindak pidana ini. Dalam KUHP Lama, tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah dikenal juga dengan kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan, yang diatur dari pasal 146 sampai dengan pasal 153, yang mana hanya pasal 146 dan 147 yang dimutakirkan dan diadaptasi pada delik ini.

Naskah Akademik

Adapun tujuan dari adanya delik ini dapat diperhatikan dalam Naskah Akademik RUU KUHP yang dapat diakses lewat BPHN. Pada halaman 219, diterangkan secara rinci bahwa tindak pidana ini harus diadakan untuk memberikan jaminan berfungsinya badan-badan yang mewujudkan kedaulatan rakyat, dengan harapan perilaku politik masyarakat Indonesia menjadi lebih berkualitas.

Pada pangkalnya, dikatakan bahwa badan yang dimaksud sebagai perwakilan rakyat adalah MPR, DPR, dan DPRD. Naskah yang sama juga memberikan acuan bahwa pada semangatnya, delik ini dipergunakan untuk spektrum pemilihan umum sekaligus menjaga demokrasi tetap cair dan dinamis dalam ranah masyarakat, yang didasarkan oleh UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPR.

Rasio legis untuk menciptakan pemilihan umum yang 'sehat' tersebut berangkat dari realita bahwa perilaku pemaksaan dan penyuapan, perbuatan curang, atau perbuatan lain yang mengakibatkan suara seseorang dalam pemilihan tidak berharga merupakan tindak pidana, dimana kemudian tindak pidana terhadap penyelenggaraan rapat lembaga legislatif dan badan pemerintah ini dikategorikan sebagai delik politik, sebagaimana tersirat pada tabel naskah akademik itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun