Demikianlah sedikit tentang Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat. Artikel ini jauh dari sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena sangat sulit untuk mencari kasus konkret terkait tindak pidana terhadap negara sahabat.Â
Ada banyak memang, namun implementasi konkret penggunaan pasal, dan terutama pasal 139a tersebut tidak dapat penulis temukan. Namun setidaknya artikel ini sudah memberikan sedikit gambaran bahwa melakukan serangan terhadap kepada kepala negara sahabat dapat memberikan akibat pidana. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Acuan:
KUHPB, UU Kejaksaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H