Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat

10 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:16 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demikianlah sedikit tentang Tindak Pidana terhadap Negara Sahabat. Artikel ini jauh dari sempurna, selain karena kekurangan penulis, juga karena sangat sulit untuk mencari kasus konkret terkait tindak pidana terhadap negara sahabat. 

Ada banyak memang, namun implementasi konkret penggunaan pasal, dan terutama pasal 139a tersebut tidak dapat penulis temukan. Namun setidaknya artikel ini sudah memberikan sedikit gambaran bahwa melakukan serangan terhadap kepada kepala negara sahabat dapat memberikan akibat pidana. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Acuan:

KUHPB, UU Kejaksaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun