Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 8 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat

10 Juni 2024   09:47 Diperbarui: 10 Juni 2024   10:16 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terkait dengan makar terhadap kepala negara sahabat, pasal 224 berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."

Pasal 224 kemudian memiliki penjelasan yang berbunyi:

"dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat."

Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera.

Bagian kedua dari tindak pidana terhadap negara sahabat dibagi menjadi tiga Paragraf, meliputi Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat, kemudian paragraf kedua bicara tentang kehormatan atau harkat dan martabat mereka, dan paragraf ketiga adalah penodaan bendera kebangsaan negara sahabat.

Terkait Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat, tindakan ini diatur dalam pasal 225, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan."

Pada penjelasan, dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau melempar sepatu.

Perlu ditekankan contoh yang diwakilkan oleh dua tindakan tersebut bukan pembatasan makna klausa "menyerang diri" tersebut.

Terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat, diatur pada pasal 226 sampai dengan pasal 230. Secara sederhana, rumusan ketentuan menyerupai penyerangan kehormatan terhadap presiden dan/atau wakil presiden. Pembedannya terletak subjek (Kepala Negara Sahabat) dan locusnya, yaitu ketika Kepala Negara Sahabat tersebut sedang berada di wilayah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun