Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pengertian Istilah dan Aturan Penutup

3 Juni 2024   16:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sama seperti KUHP lama, dimana istilah-istilah yang digunakan dikodifikasikan, KUHP memberikan pengertian istilah dari Bab V Pengertian Istilah, dari pasal pasal 144 sampai dengan pasal 186. Pada esensinya, bab ini berisikan tentang definisi-definisi yang digunakan dalam hukum pidana untuk menyusun rumusan terkait Tindak pidana itu sendiri.

Adapun definisi yang diberikan tidak akan cukup untuk dituang dalam 2000 words sekalipun, sehingga dalam hal ini hanya diberikan sekiranya apa saja definisi yang dapat ditemukan dalam KUHPB. Definisi tersebut bila diklasifikasikan secara sederhana akan meliputi lima koridor, meliputi Subjek Hukum, Objek Hukum, Perbuatan, Kondisi, Ruang Waktu.

Subjek Hukum.

Subjek Hukum yang dimaksud meliputi Setiap Orang, Korporasi, Korban, Anak, Orang Tua, Ayah, Pejabat, Musuh, Pengusaha, Penumpang, Anak Buah Kapal, Awak Kapal, Nahkoda.

Secara sangat sederhana, Setiap Orang juga termasuk Korporasi. Korporasi sendiri mencakup perkelompokan orang, badan hukum, badan non-hukum atau kekayaan. Kemudian, korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi karena tindak pidana. Anak adalah orang belum berusia 18 tahun, Orang Tua yang dimaksud adalah kepala keluarga dan Ayah yang dimaksud adalah orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pejabat adalah WNI lulus prasyarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang kemudian diserahi tugas negara. Musuh yang dimaksud adalah belligerent(pemberontak) dan negara atau yang diperkirakan menjadi lawan perang. Lalu Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Penumpang adalah orang selain nahkoda atau kapten pesawat terbang, dan anak buah kapal atau awak pesawat terbang yang berada di Kapal atau Pesawat Terbang. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nahkoda, Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik yang berfungsi sesuai jabatan. Nahkoda adalah pemimpin tertinggi di dalam kapal.

Objek Hukum.

Objek Hukum yang meliputi Barang, Surat, Harta Kekayaan, Anak Kunci Palsu, Bangunan Listrik, Komputer, Informasi Elektronik, Kode Akses, Pornografi, Kapal, Kapal Indonesia, Pesawat Udara, Ternak.

Secara sederhana, Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, termasuk air dan uang giral, aliran Listrik, gas, data, dan program komputer. Surat merupakan dokumen di atas kertas atau dokumen elektronik. Harta Kekayaan adalah benda yang memiliki nilai ekonomi.

Anak Kunci Palsu adalah kunci duplikat baik nyata maupun digital. Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga Listrik termasuk alat yang berhubungan dengan itu. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol atau kombinasi ketiganya yang dapat digunakan untuk mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lain. Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

Untuk komputer, informasi elektronik, Pornografi, Kapal, Kapal Indonesia, Pesawat Udara, tidak dituangkan karena secara definitif sudah menempel dalam kesadaran masyarakat sehari-hari.

Perbuatan

Perbuatan yang dimaksud meliputi Tindak Pidana, Kekerasan, Ancaman Kekerasan, Makar, Masuk, Memanjat. Secara sederhana, tindak pidana termasuk juga permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan melakukan Tindak Pidana kecuali diatur lain dalam UU. Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan atau tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis, dan merampas kemerdekaan, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya. Kemudian, ancaman kekerasan simplenya adalah perbuatan yang dapat menimbulkan Kekerasan.

Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau masuk ke dalam sistem komputer, dan Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat. Memanjat juga termasuk masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.

Kondisi

Kondisi yang dimaksud meliputi Kekuasaan Ayah, Luka Berat, Perang. Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga, yang juga diatur dalam lain seperti KUHPer dan UU lainnya. Perang adalah termasuk juga Perang Saudara dengan mengangkat senjata yang dijelaskan juga dalam UU lainnya. Dua hal ini akan dijelaskan pada artikel lain karena dapat berdiri sendiri dan memiliki campuran hukum selain dari KUHPB ini sendiri.

Terkait luka berat, luka berat memiliki banyak definisi. Pertama adalah sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut. Kedua adalah terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan. Ketiga adalah tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca Indera atau salah satu anggota tubuh. Keempat adalah cacat berat atau cacat permanen. Kelima adalah lumpuh. Keenam adalah daya pikir terganggu selama lebih dari 4 minggu, ketujuh adalah gugur atau matinya kandungan, dan kedelapan adalah rusaknya alat reproduksi.

Ruang Waktu

Ruang Waktu meliputi Di Muka Umum, Waktu Perang, Ruang, Dalam Penerbangan, Dalam Dinas Penerbangan, Bulan, Hari, Malam.

Di Muka Umum adalah di suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan oleh orang lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik yang membuat publik dapat mengakses Informasi Elektronik atau dokumen elektronik.

Waktu Perang adalah termasuk waktu dimana ada urgensi untuk memobilisasi TNI serta dalam keadaan mobilisasi tersebut berlangsung. Ruang adalah termasuk bentangan atau terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu pintu pesawat ditutup, kemudian pesawat mengudara, dan pintu pesawat dibuka kembali untuk menurunkan penumpang atau penguasa mengambil alih pesawat tersebut beserta barang di dalamnya.

Dalam Dinas Penerbangan merujuk pada jangka waktu persiapan pesawat udara oleh awak darat atau awak pesawat dalam rentang 24 jam. Bulan adalah hitungan waktu 30 hari, hari adalah hitungan waktu 24 jam, dan malam adalah rentang waktu dari matahari terbenam sampai matahari terbit.

Perlu diketahui pembagian lima koridor yang ada merupakan upaya penulis menyederhanakan pembagian istilah-istilah agar lebih mudah dituangkan serta lebih mudah dimengerti, setidaknya bagi penulis sendiri.

Aturan Penutup.

Aturan penutup yang tertuang dalam pasal 187 sendiri berbunyi:

"Ketentuan dari Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang."

Dalam penjelasan pasal 187 ada tertuang yang pada intinya 'menurut undang-undang' disini adalah undang-undang yang mengatur secara khusus yang bersifat:

  • Dampak viktimisasi (korbannya) besar;
  • Sering bersifat transnasional terorganisasi;
  • Pengaturan pidana bersifat khusus;
  • Sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
  • Adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus;
  • Didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum;
  • Merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan dikutuk oleh masyarakat.

Masih dalam bagian penjelasan, dikatakan bahwa tindak pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHPB memerlukan suatu konsolidasi yang kemudian dinamakan sebagai Tindak Pidana Khusus dalam KUHPB. Selain pidana penjara, pidana yang diterapkan berbeda juga dilakukan terhadap besarnya pidana denda mengenai Tindak Pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Baru: Pengertian Istilah, sekaligus akhir dari buku kesatu KUHPB. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, namun juga untuk kesederhanaan. Ada banyak hal yang tidak bisa dituangkan secara konkret seperti kekuasaan Ayah, yang juga menimbulkan pertanyaan 'bodoh' namun cukup mudah diruncingkan, misalnya, mengapa Ayah dan bukan Ibu? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Apapun itu, setidaknya artikel ini sudah cukup memberikan Gambaran bahwa Hukum Pidana memiliki Istilah-istilah khusus yang berlaku baginya sendiri guna mencapai tujuan pemidanaan serta mempertahankan nilai Kepastian Hukum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun