Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pengertian Istilah dan Aturan Penutup

3 Juni 2024   16:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:36 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sama seperti KUHP lama, dimana istilah-istilah yang digunakan dikodifikasikan, KUHP memberikan pengertian istilah dari Bab V Pengertian Istilah, dari pasal pasal 144 sampai dengan pasal 186. Pada esensinya, bab ini berisikan tentang definisi-definisi yang digunakan dalam hukum pidana untuk menyusun rumusan terkait Tindak pidana itu sendiri.

Adapun definisi yang diberikan tidak akan cukup untuk dituang dalam 2000 words sekalipun, sehingga dalam hal ini hanya diberikan sekiranya apa saja definisi yang dapat ditemukan dalam KUHPB. Definisi tersebut bila diklasifikasikan secara sederhana akan meliputi lima koridor, meliputi Subjek Hukum, Objek Hukum, Perbuatan, Kondisi, Ruang Waktu.

Subjek Hukum.

Subjek Hukum yang dimaksud meliputi Setiap Orang, Korporasi, Korban, Anak, Orang Tua, Ayah, Pejabat, Musuh, Pengusaha, Penumpang, Anak Buah Kapal, Awak Kapal, Nahkoda.

Secara sangat sederhana, Setiap Orang juga termasuk Korporasi. Korporasi sendiri mencakup perkelompokan orang, badan hukum, badan non-hukum atau kekayaan. Kemudian, korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik dan mental dan/atau kerugian ekonomi karena tindak pidana. Anak adalah orang belum berusia 18 tahun, Orang Tua yang dimaksud adalah kepala keluarga dan Ayah yang dimaksud adalah orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan Ayah.

Pejabat adalah WNI lulus prasyarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang kemudian diserahi tugas negara. Musuh yang dimaksud adalah belligerent(pemberontak) dan negara atau yang diperkirakan menjadi lawan perang. Lalu Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha dagang.

Penumpang adalah orang selain nahkoda atau kapten pesawat terbang, dan anak buah kapal atau awak pesawat terbang yang berada di Kapal atau Pesawat Terbang. Anak Buah Kapal adalah Awak Kapal selain Nahkoda, Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik yang berfungsi sesuai jabatan. Nahkoda adalah pemimpin tertinggi di dalam kapal.

Objek Hukum.

Objek Hukum yang meliputi Barang, Surat, Harta Kekayaan, Anak Kunci Palsu, Bangunan Listrik, Komputer, Informasi Elektronik, Kode Akses, Pornografi, Kapal, Kapal Indonesia, Pesawat Udara, Ternak.

Secara sederhana, Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, termasuk air dan uang giral, aliran Listrik, gas, data, dan program komputer. Surat merupakan dokumen di atas kertas atau dokumen elektronik. Harta Kekayaan adalah benda yang memiliki nilai ekonomi.

Anak Kunci Palsu adalah kunci duplikat baik nyata maupun digital. Bangunan Listrik adalah bangunan yang digunakan untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga Listrik termasuk alat yang berhubungan dengan itu. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol atau kombinasi ketiganya yang dapat digunakan untuk mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lain. Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun