Mohon tunggu...
E.M.Joseph.S
E.M.Joseph.S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum semester 7 UT

Pria, INFJ

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Pidana Baru: Pengertian Istilah dan Aturan Penutup

3 Juni 2024   16:28 Diperbarui: 3 Juni 2024   16:36 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Penerbangan adalah jangka waktu pintu pesawat ditutup, kemudian pesawat mengudara, dan pintu pesawat dibuka kembali untuk menurunkan penumpang atau penguasa mengambil alih pesawat tersebut beserta barang di dalamnya.

Dalam Dinas Penerbangan merujuk pada jangka waktu persiapan pesawat udara oleh awak darat atau awak pesawat dalam rentang 24 jam. Bulan adalah hitungan waktu 30 hari, hari adalah hitungan waktu 24 jam, dan malam adalah rentang waktu dari matahari terbenam sampai matahari terbit.

Perlu diketahui pembagian lima koridor yang ada merupakan upaya penulis menyederhanakan pembagian istilah-istilah agar lebih mudah dituangkan serta lebih mudah dimengerti, setidaknya bagi penulis sendiri.

Aturan Penutup.

Aturan penutup yang tertuang dalam pasal 187 sendiri berbunyi:

"Ketentuan dari Bab I sampai dengan Bab V Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang."

Dalam penjelasan pasal 187 ada tertuang yang pada intinya 'menurut undang-undang' disini adalah undang-undang yang mengatur secara khusus yang bersifat:

  • Dampak viktimisasi (korbannya) besar;
  • Sering bersifat transnasional terorganisasi;
  • Pengaturan pidana bersifat khusus;
  • Sering menyimpang asas-asas umum hukum pidana materiel;
  • Adanya lembaga pendukung penegakan hukum yang bersifat dan memiliki kewenangan khusus;
  • Didukung oleh berbagai konvensi internasional baik yang sudah diratifikasi maupun yang belum;
  • Merupakan perbuatan yang dianggap sangat jahat dan dikutuk oleh masyarakat.

Masih dalam bagian penjelasan, dikatakan bahwa tindak pidana khusus yang diatur terpisah dari KUHPB memerlukan suatu konsolidasi yang kemudian dinamakan sebagai Tindak Pidana Khusus dalam KUHPB. Selain pidana penjara, pidana yang diterapkan berbeda juga dilakukan terhadap besarnya pidana denda mengenai Tindak Pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi negara/masyarakat.

Demikianlah sedikit tentang Hukum Pidana Baru: Pengertian Istilah, sekaligus akhir dari buku kesatu KUHPB. Artikel ini tidak sempurna selain karena kekurangan penulis, namun juga untuk kesederhanaan. Ada banyak hal yang tidak bisa dituangkan secara konkret seperti kekuasaan Ayah, yang juga menimbulkan pertanyaan 'bodoh' namun cukup mudah diruncingkan, misalnya, mengapa Ayah dan bukan Ibu? Jawabannya penulis serahkan pada pembaca.

Apapun itu, setidaknya artikel ini sudah cukup memberikan Gambaran bahwa Hukum Pidana memiliki Istilah-istilah khusus yang berlaku baginya sendiri guna mencapai tujuan pemidanaan serta mempertahankan nilai Kepastian Hukum. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.

Artikel ini bermuatan opini pribadi penulis dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.

Acuan:

KUHPB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun