Penjelasan pasal menyatakan dengan jelas, bahwa penjatuhan pidana tutupan didasarkan pada motif dari pelaku Tindak Pidana yaitu karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Penghormatan terhadap hal tersebut harus termuat dalam pertimbangan putusan hakim.
Pidana pengawasan;
Secara sederhana, terdakwa dipidana dengan pengawasan dan pembinaan di luar penjara. Penjatuhan pidana Pengawasan dilakukan dengan syarat yaitu Tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri. Kemudian, lama waktu pemidanaan pengawasan yang diancamkan tidak lebih dari 3 tahun. Syarat umum yang diberikan ketika penjatuhan pidana pengawasan ditentukan sepenuhnya oleh hakim.
Pidana denda;
Secara sederhana, merupakan bentuk pidana pembayaran uang. Pidana ini dapat mengganti pidana penjara sebagaimana tertuang pada pasal 71, dengan syarat bahwa pidana yang dilakukan meliputi:
- Tanpa korban;
- Korban tidak mempersalahkan;
- Bukan pengulangan tindak pidana.
Jenis pidana ini kemudian diberikan kategorisasi dari kategori I sampai dengan kategori VIII, yaitu sebesar lima puluh milliar rupiah. Apabila pidana denda ini tidak dapat dibayarkan selepas pertimbangan yang sudah dibuatkan oleh hakim, maka pidana denda tersebut dapat ditukar dengan jenis pidana penjara, pengawasan, atau pidana kerja sosial.
Pidana kerja sosial;
Secara sederhana, terdakwa dipaksa untuk melakukan kerja sosial. Pidana ini dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pemberian pidana kerja sosial juga wajib dilakukan dengan pertimbangan bahwa terdakwa tersebut mengakui pekerjaan sosial itu, juga berdasarkan kemampuan kerja terdakwa, persetujuan terdakwa, Riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja terdakwa. Selain itu agama, kepercayaan, keyakinan politik, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda juga menjadi pertimbangan hakim.
Pidana Tambahan
Kemudian untuk pidana tambahan, juga terbagi menjadi beberapa jenis yaitu: