Ketika penulis dengan sekilas melihat BAB III yang mengatur tentang Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHPB, yang dimulai dari pasal 51 sampai dengan pasal 131, penulis yakin Bagian ini tidak dapat diulas hanya dalam satu artikel. Bukan karena hanya mengandung puluhan pasal, tapi juga karena banyak hal teknis yang juga baru saja penulis ketahui sehingga menjadi menarik untuk dihayati seraya minum kopi.
Adapun Bab III Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan terbagi menjadi beberapa bagian yang meliputi:
1. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (pasal 51-pasal 63).
2. Pidana dan Tindakan (pasal 64-pasal 111).
3. Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak (pasal 112-pasal 117).
4. Pidana dan Tindakan bagi Korporasi (pasal 118-pasal 124).
5. Perbarengan (pasal 125-pasal 131).
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
Pada bagian Tujuan dan Pedoman Pemidanaan ini kemudian dibagi menjadi beberapa paragraph, yang meliputi:
- Tujuan pemidanaan;
- Pedoman pemidanaan;
- Pedoman penerapan pidana penjara dengan rumusan tunggal dan alternatif;
- Pemberatan pidana
- Ketentuan lain.
Berdasarkan pasal 51, dikatakan pemidanaan memiliki beberapa tujuan, yang secara ringkas meliputi:
- Mencegah dilakukannya tindak pidana.
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan.
- Menyelesaikan konflik yang timbul akibat Tindak Pidana, yang diharapkan berdampak mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.
- Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Dimana kemudian secara khusus diterangkan bahwa Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Kemudian, dalam Pedoman Pemidanaan pada pasal 53 ada tertuang bahwa pada intinya dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dimana hakim wajib mengutamakan keadilan. Dalam Penjelasan KUHPB sendiri, ada berbunyi: