Dalam KUHPB, diketahui bahwa pemenjaraan seseorang dalam baru berlaku ketika putusan mengatakan demikian. Konsekuensi logisnya, pemenjaraan seseorang sebelum ada putusan tersebut dapat dianggap sebagai pemenjaraan yang tidak sah.
Kemudian terkait grasi, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman. Di Indonesia, pemberian grasi dilakukan oleh presiden sebagaimana berakar dari Pasal 14 ayat 1 UUD NRI 1945 amandemen keempat yang berbunyi:
"presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung."
Adapun Keterkaitan grasi dengan KUHPB, didasarkan atas adanya proses pemberian grasi tersebut, yaitu permohonan grasi. Pasal 62 ayat 1 KUHPB dengan tegas berbunyi:
"permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati."
Demikian sedikit tentang Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan. Artikel ini jauh dari sempurna selain karena keterbatasan penulis, juga karena kesederhanaan. Kali ini Penulis lebih menekankan bagian Pemidanaan saja dan akan melanjutkan bagian Pidana dan Tindakan di artikel selanjutnya, bila tidak hanya Pidana saja. Yang penting, ada sedikit gambaran tentang apa itu pemidanaan. Akhir kata, semoga berkenan dan tetap semangat.
Artikel ini adalah opini pribadi seorang penggemar hukum dalam rangka memperdalam pengetahuan tentang hukum secara holistik. Adapun terjadi kesesatan, penulis terbuka untuk mendapatkan kritik, saran, ataupun diskursus yang dapat mempertajam pemahaman dalam topik terkait.
Acuan:
KUHPB.
UUD NRI 1945
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H